Kamis, 30/01/2020

Tes Tertulis Calon PPK Tidak Sistem CAT, Ini Alasan KPU Balikpapan

Kamis, 30/01/2020

KPU Balikpapan telah melaksanakan tes tertulis untuk rekrutmen anggota PPK yang bertugas pada Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan 2020. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tes Tertulis Calon PPK Tidak Sistem CAT, Ini Alasan KPU Balikpapan

Kamis, 30/01/2020

logo

KPU Balikpapan telah melaksanakan tes tertulis untuk rekrutmen anggota PPK yang bertugas pada Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan 2020. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tes tertulis untuk rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Hanya saja tes ini menggunakan metode konvensional. 100 pertanyaan harus dijawab oleh peserta.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan tes tertulis tidak menggunakan sistem komputer atau Computer Asissted Test (CAT) karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan salah satunya adalah anggaran.

"Memang kami tidak siapkan anggaran karena waktunya yang mepet. Perangkat komputer yang digunakan juga tidak ada, serta tidak ada jaminan keamanan soal dari peretasan," kata Noor Thoha, Kamis (30/1/2020).

Selain itu, pelaksanaan tes tertulis metode CAT juga harus mendapat izin tertulis dari KPU Kaltim. Kendati soal ketiadaan anggaran menjadi alibi kuat untuk tidak melaksanakan tes tertulis menggunakan komputer.

"Tahu sendiri kan, kami selalu diperiksa untuk laporan penggunaan anggaran setelah pemilihan umum. Bahkan harus mempunyai alasan kuat dalam hal diskresi untuk seleksi penerimaan panitia ad hoc," ujarnya.

92 peserta yang ikut tes tertulis juga telah melalui seleksi administrasi yang cukup ketat. Bahkan beberapa calon digugurkan karena tersandung syarat periodesasi atau menjadi anggota PPK dua kali berturut-turut selama periode pemilihan umum dalam kurun waktu 5 tahun.

Pemilihan umum tersebut diantaranya Pemilihan Presiden - Wakil Presiden RI, Pemilihan Anggota Legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten), Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan.

"Kalau sepanjang tidak berturut-turut 5 tahun maka masih bisa menjadi  anggota PPK," terangnya.

Misalkan periode 1 pada 2004 - 2008 pernah menjadi anggota PPK. Kemudian 2009 - 2013 tidak menjadi anggota dan 2014 - 2018 menjadi PPK lagi.

"Ini bisa masuk karena periodenya tidak berturut-turut. Tapi kalau periode 2009 - 2013 kemudian pada 2014 - 2018 kembali menjadi PPK, maka tidak bisa dan sudah ada yang kami eliminasi," pungkas Noor Thoha. (adv)


Penulis/Editor : Hendra


Tes Tertulis Calon PPK Tidak Sistem CAT, Ini Alasan KPU Balikpapan

Kamis, 30/01/2020

KPU Balikpapan telah melaksanakan tes tertulis untuk rekrutmen anggota PPK yang bertugas pada Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan 2020. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.