Minggu, 02/02/2020

Lembaga Survei Pilwali Balikpapan Harus Terakreditasi

Minggu, 02/02/2020

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Lembaga Survei Pilwali Balikpapan Harus Terakreditasi

Minggu, 02/02/2020

logo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pelaksanaan pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah secara langsung kerap menarik minat lembaga survei dan tim pemantau pesta demokrasi. Tak jarang ada pula yang melakukan hitung cepat atau quick count.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha menekankan lembaga survei dan tim pemantau harus mendapat akreditasi dari penyelenggara pemilu.

"Juga tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau pun salah satu pasangan calon, baik yang diusung oleh partai maupun pasangan calon jalur independen," tegas Noor Thoha, Minggu (2/2/2020).

KPU, sambung Noor Thoha, telah membuka pendaftaran sebagai Pemantau, Survei atau Jajak Pendapat serta Pelaksana Hitung Cepat. Dibuka sejak November 2019 sampai Agustus 2020.

"Tapi sampai saat ini belum ada lembaga resmi dan terakreditasi yang mendaftar atau teregister di KPU Balikpapan," ungkapnya.

Lembaga tersebut tidak boleh melakukan penggiringan opini publik ketika melakukan survei politik. "Ini dalam rangka transparansi untuk memantau setiap kegiatan pilkada," ujarnya.

Selain mendaftar ke KPU dan diakreditasi, setiap lembaga diharuskan memiliki sumber pendanaan yang jelas atau memiliki anggaran sendiri. Tidak boleh meminta kepada peserta pemilu.

"Sumber dana itu harus ditunjukkan serta menyerahkan akta pendirian badan hukum lembaganya. Domisilinya pun harus jelas meski berada di luar Balikpapan," ucap Noor Thoha.

Sehingga tidak bisa serta merta seseorang atau sebuah lembaga menjadi surveyor atau pemantau pemilu serta melakukan hitung cepat saat Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan berlangsung tahun ini.

"Harus membuat surat pernyataan terkait bergabungnya mereka dalam asosiasi atau lembaga survei, karena baru bisa bergerak setelah terakreditasi," tandasnya. (adv)

Penulis/Editor : Hendra

Lembaga Survei Pilwali Balikpapan Harus Terakreditasi

Minggu, 02/02/2020

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.