Selasa, 11/02/2020

Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Diparipurnakan

Selasa, 11/02/2020

Rapat Paripurna mendengarkan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Diparipurnakan

Selasa, 11/02/2020

logo

Rapat Paripurna mendengarkan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Bahkan telah digelar rapat paripurna tentang perihal tersebut.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi usai menyampaikan nota penjelasan di hadapan anggota DPRD Balikpapan menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2015 merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. "Menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dilaksanakan bagi pembangunan dan kemajuan pertumbuhan dan perkembangan anak," kata Rizal Effendi, Selasa (11/2/2020).

Pemerintah kota berkeinginan untuk lebih memerhatikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan melalui pemberian hak di bidang pendidikan.

"Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat," sambungnya.

Hal ini mengacukan kepada permasalahan yang terjadi di kota Balikpapan. Dimana rata-rata Anak yang berhadapan dengan Hukum (AHB) berisiko besar untuk dikeluarkan dari sekolah. Sehingga tidak mendapatkan hak memperoleh pendidikan.

"Perlu adanya atensi khusus dalam peraturan daerah yang juga mengakomodir hak anak di bidang pendidikan. Termasuk hak kesehatan anak juga perlu diantisipasi," lanjutnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz berharap penanganan AHB lebih baik agar tumbuh kembang anak menjadi terjaga. Bahkan ia mengingatkan agar tidak semua persoalan anak dibawa ke ranah hukum.

"Jangan juga anak-anak yang melakukan tindak kriminal, ditahan bercampur dengan orang dewasa. Ini kan bahaya untuk psikologi anak-anak," tegas Thohari Aziz.

Peraturan daerah itu nantinya juga untuk membentuk forum sebagai wadah konseling bagi anak-anak yang merupakan aset bangsa dan memiliki masa depan panjang.

"Penyuluhan keluarga sadar hukum kepada masyarakat, kepada orangtua yang ditanamkan pula ke anak-anak itu juga perlu. Jangan sampai langsung masuk ke ranah hukum," tukasnya.


Penulis/Editor : Hendra



Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Diparipurnakan

Selasa, 11/02/2020

Rapat Paripurna mendengarkan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.