Selasa, 11/02/2020

Komisi IV DPRD Kaltim Minta Perusahaan Akomodir Karyawan PT Buma

Selasa, 11/02/2020

Hadirkan Pihak Perusahaan, DPRD Provinsi Kaltim, Tindak Lanjuti Permasalahan PHK Sepihak (ist/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Kaltim Minta Perusahaan Akomodir Karyawan PT Buma

Selasa, 11/02/2020

logo

Hadirkan Pihak Perusahaan, DPRD Provinsi Kaltim, Tindak Lanjuti Permasalahan PHK Sepihak (ist/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Eks karyawan PT Buma Lati didampingi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEPSI) Tanjung Redeb, Berau kembali menyambangi Kantor DPRD Kaltim, Senin  (10/2/2020) kemarin untuk menggelar pertemuan dengan wakil rakyat. 

Difasilitasi Komisi IV DPRD Kaltim, hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan sebelumnya.  Namun, kali ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) juga hadir perwakilan dari PT Buma subsite Lati.

Sebelumnya, Ketua SPSI PT. Buma Lati, Sulhan mengeluhkan tentang adanya PHK sepihak yang dilakukan perusahaan yang merupakan sub kontraktor yang menangani areal konsesi pertambangan PT Berau Coal sebanyak 60 persen dari total produksi batubaranya itu. 

Menjawab hal itu, General Manager Unit PT Buma subsite Lati, Nanang Rizal mengatakan dari PHK terhadap 300 karyawannya,  sebanyak 275 sudah menerima untuk di PHK. "Sebelumnya ada 250 yang menerima utnuk di PHK. Selanjutnya ada 25 karyawan yang menerima juga setalah dilakukan komunikasi," kata Nanang.

Selain itu, ia juga menegaskan telah mengikuti aturan yang berlaku dalam pemutusan kerja tersebut. Termasuk, pembayaran hak-hak karyawan nya. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yakub mengatakan pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator dari kedua pihak.  “Kami mencari titik temu apa yang telah didapatkan. Patut dipahami, dalam proses PHK ini tidak hanya bisa dilihat dari satu pihak saja," kata Rusman.

DPRD, menganjurkan PT Buma subsite Lati untuk bisa mengakomodir 25 karyawan yang tersisa tersebut. "Namun, tetap sesuai pula dengan ketentuan internal PT Buma. Itu hak prerogatif mereka, dengan pertimbangan mekanisme yang berlaku dengan ketentuan PT Buma," jelas Rusman. (*/adv1)


Editor: Aspian Nur


Komisi IV DPRD Kaltim Minta Perusahaan Akomodir Karyawan PT Buma

Selasa, 11/02/2020

Hadirkan Pihak Perusahaan, DPRD Provinsi Kaltim, Tindak Lanjuti Permasalahan PHK Sepihak (ist/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.