Senin, 17/02/2020

Penyerahan Bukti Dukungan, Paslon Jalur Perseorangan Wajib Hadir

Senin, 17/02/2020

Komisioner KPU Balikpapan, Yan Fauzi Wardana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Penyerahan Bukti Dukungan, Paslon Jalur Perseorangan Wajib Hadir

Senin, 17/02/2020

logo

Komisioner KPU Balikpapan, Yan Fauzi Wardana

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tahap penyerahan berkas dukungan pasangan bakal calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan untuk jalur perseorangan pada 19 Februari 2020.

Komisioner KPU Balikpapan, Yan Fauzi Wardana mengatakan ada dua jenis berkas dukungan yang harus diserahkan oleh pasangan bakal calon non partai tersebut.

"Yang diserahkan itu ada hardcopy dan softcopy. Jumlahnya pun harus sama," kata Yan Fauzi Wardana ketika dikonfirmasi di Sekretariat KPU Balikpapan, Senin (17/2/2020).

Penyerahan berkas dukungan itu berlangsung hingga 23 Februari 2020 mendatang. "Kalau lewat dari batas tanggal, ya tidak kami terima," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut proses verifikasi administrasi berkas dukungan bisa segera dilakukan saat pasangan bakal calon jalur perseorangan telah menyerahkan ke penyelenggara pemilihan umum.

"Ketika mereka menyerahkan, ya kami sudah bisa mengecek administrasinya. Berkas dikembalikan jika ada kekurangan dan harus dilengkapi," jelasnya.

KPU, lanjut Fauzi, bisa melakukan verifikasi hingga 27 Februari 2020. Kemudian memberikan berita acara terkait kelengkapan dan sebaran bukti dukungan pasangan calon perseorangan.

"Kalau setelah diverifikasi dan ternyata ada yang kurang, ya pasangan calon harus melengkapi dua kali lipat dari jumlah kekurangan bukti dukungan," sebutnya.

Tahap perbaikan berkas dukungan itu dilaksanakan setelah KPU menyatakan lolos administrasi. "Kami juga lakukan verifikasi faktual dan hasilnya diplenokan sampai tingkat kota," jelasnya.

Yan Fauzi juga menyebut tidak ada batasan ketika disinggung mengenai massa pendukung yang bakal turut mengantar pasangan calon ke KPU Balikpapan. Kendati pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian.

"Yang pasti pasangan calon harus hadir, tidak bisa diwakilkan, karena mereka harus menandatangani berita acara dan biasanya sekalian deklarasi," pungkasnya.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilwali Balikpapan 2020 sebanyak 464.114 jiwa. Adapun syarat jalur perseorangan adalah menjangkau 8,5 persen dari DPT yang ada.

Sehingga untuk bisa lolos dalam seleksi administrasi, pasangan bakal calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan mengantongi 39.450 KTP pendukung dengan sebaran minimal 4 kecamatan. (adv)


Penulis/Editor : Hendra

Penyerahan Bukti Dukungan, Paslon Jalur Perseorangan Wajib Hadir

Senin, 17/02/2020

Komisioner KPU Balikpapan, Yan Fauzi Wardana

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.