Kamis, 20/02/2020

Antisipasi Gugatan, KPU Balikpapan Siapkan Tim Hukum

Kamis, 20/02/2020

Petugas KPU Balikpapan melakukan simulasi dalam penanganan pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan serta cara menghadapi gugatan hukum. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Antisipasi Gugatan, KPU Balikpapan Siapkan Tim Hukum

Kamis, 20/02/2020

logo

Petugas KPU Balikpapan melakukan simulasi dalam penanganan pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan serta cara menghadapi gugatan hukum. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Setiap tahapan pemilihan umum rentan gugatan. Termasuk saat tahap pendaftaran pasangan bakal calon jalur perseorangan pada Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan yang dimulai 19 sampai 23 Februari 2020.

Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menyiapkan dua pengacara negara dan dua konsultan hukum untuk menghadapi gugatan.

"Kami sudah siap jika ada gugatan untuk tahapan ini," kata Komisioner KPU Balikpapan, Ridwansyah Heman, Rabu kemarin (19/2/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap bakal calon bisa mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bila keberaran dengan hasil verifikasi.

"Silakan ajukan keberatan ke Bawaslu, tapi kalau belum puas, bisa ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," sambungnya.

Diperkirakan akan ada dua pasangan bakal calon jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU yakni Agus Laksito - Suharto dan Solehuddin Siregar - Muhammad.

Masing-masing pasangan harus memenuhi minimal 39.450 dukungan dengan sebaran minimal 4 kecamatan. 

Namun belum ada pasangan jalur perseorangan yang mendaftar pada hari pertama.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menambahkan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pasangan bakal calon jalur perseorangan. Termasuk Bawaslu, TNI - Polri dan Kejaksaan.

"Ada juga dari Kesbangpol dan Disdukcapil, rakor itu terkait penyerahan dukungan jalur perseorangan," imbuh Noor Thoha.

Rakor dinilai penting agar setiap tahapan yang bersifat teknis bisa dipahami oleh para bakal calon dan unsur terkait lainnya. "Jangan sampai tidak tahu dan akhirnya salah paham," ucapnya.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan dilakukan sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Terkecuali pada 23 Februari 2020, pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WITA.


Penulis/Editor : Hendra


Antisipasi Gugatan, KPU Balikpapan Siapkan Tim Hukum

Kamis, 20/02/2020

Petugas KPU Balikpapan melakukan simulasi dalam penanganan pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan serta cara menghadapi gugatan hukum. (Foto : Istimewa/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.