Sabtu, 29/02/2020

Komisi II Pertanyakan Pendataan Aset Pemkot Balikpapan

Sabtu, 29/02/2020

Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi II Pertanyakan Pendataan Aset Pemkot Balikpapan

Sabtu, 29/02/2020

logo

Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Seolah menjadi persoalan klasik yang tak kunjung tuntas. Aset Pemerintah Kota Balikpapan rawan sengketa. Terutama lahan. Salah satunya lahan SD Negeri 008 Balikpapan Kota yang kini digugat warga.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny mendapat informasi lahan yang digugat itu 900 meter persegi dari seluruh luas lahan sekolah dasar yang mencapai 2 ribu meter persegi.

"Kasus seperti ini terus berulang. Sebelumnya kasus Cemara Rindang, pemerintah kota kalah gugatan dan harus ganti rugi ke ahli waris," kata Mieke Henny, Sabtu (29/2).

Sehingga Pemkot Balikpapan didorong untuk serius dalam menangani setiap persengketaan atas aset yang diklaim oknum warga. Termasuk mengurus sertifikat hak atas tanah yang telah berdiri fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.

"Kalau dibiarkan, bisa merugikan masyarakat dan pemerintah. Apalagi saat kalah gugatan dan harus bayar ganti rugi," ujarnya.

Pasalnya, tak jarang warga yang menggunakan fasilitas pendidikan dan kesehatan itu mengeluh karena ketidaknyamanan akibat adanya sengketa kepemilikan. Dikhawatirkan pula menurunkan kualitas pelayanan.

"Ya, keluhan itu sudah kami dengar dan kami sampaikan ke pemkot, ada yang sampai diperkarakan secara hukum oleh orang. Bahkan pemerintah sering kalah gugatan," tukasnya.

Pemkot pun kembali diingatkan agar mendata dan menata aset daerah agar tak rawan gugatan hingga menimbulkan kerugian. Terlebih proses hukum berlangsung panjang ketika gugatan diproses hingga ke persidangan.

"Harus dibenahi, semua aset harus dibenahi, jangan lagi ada celah gugatan karena ini sangat penting," tegasnya.

Tak hanya itu, Komisi II kembali mempertanyakan aset daerah yang masih berstatus sewa, pinjam pakai antar instansi termasuk aset hasil Build Operate Trasfer atau BOT.

"Kami juga pertanyakan kerja sama pemanfaatan seperti Pasar Klandasan yang sampai sekarang ini belum ada kejelasan," sambungnya.

Permintaan itu dianggap sebuah kewajaran karena hingga kini BPKAD belum memberikan data aset yang tak memiliki hak alas. "Karena berpotensi menimbulkan masalah," sebutnya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muhyar meyakinkan pihaknya menyikapi gugatan warga terhadap lahan SD Negeri 008 Balikpapan Kota.

"Sedang kami bahas untuk penyelesaiannya. Memang ada bangunan yang belum tersertifikasi. Ini terus kita benahi," katanya Madram secara singkat.


Penulis/Editor : Hendra

Komisi II Pertanyakan Pendataan Aset Pemkot Balikpapan

Sabtu, 29/02/2020

Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.