Kamis, 05/03/2020

Gagal Jadi Bakal Calon Perseorangan, Boleh Maju Lewat Jalur Parpol di Pilkada 2020

Kamis, 05/03/2020

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.(Foto: Sofyan Jufri/Korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gagal Jadi Bakal Calon Perseorangan, Boleh Maju Lewat Jalur Parpol di Pilkada 2020

Kamis, 05/03/2020

logo

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.(Foto: Sofyan Jufri/Korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sejumlah figur yang dinyatakan gagal menempuh jalur independen atau perseorangan di Pilkada Balikpapan masih terbuka peluang maju sebagai bakal calon kepala daerah lewat jalur partai politik (Parpol).


"Kalau dari awal sudah diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan minimal, figur yang bersangkutan boleh saja melamar atau dilamar partai politik sehingga bisa diusung," jelas Ketua KPU Balikpapapn, Noor Thoha, Kamis (5/3/2020).


Menurut Thoha, kesempatan tersebut terbuka karena pada Pilkada 2020, tahapan jalur perseorangan selesai sebelum pendaftaran jalur parpol.


Sebagaimana diketahui, beberapa bakal calon wali kota/wakil wali kota jalur perseorangan  yang jumlah dukungannya dinyatakan TMS, di antaranya pasangan Solehuddin Siregar - Muhammad.


" Ya, siapa saja yang kemarin sudah menyerahkan dukungan, namun setelah diverifikasi di KPU ternyata TMS, ya boleh dan sah saja maju lewat parpol."ungkapnya.


Penulis : Sofyan Jufri

Editor: M.Huldi

Gagal Jadi Bakal Calon Perseorangan, Boleh Maju Lewat Jalur Parpol di Pilkada 2020

Kamis, 05/03/2020

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.(Foto: Sofyan Jufri/Korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.