Senin, 09/03/2020

Lahan Eks Tambang Harusnya Bisa Dimanfaatkan

Senin, 09/03/2020

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Lahan Eks Tambang Harusnya Bisa Dimanfaatkan

Senin, 09/03/2020

logo

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Lahan bekas tambang batubara seharusnya bisa dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat bukan malah menciptakan musibah.  Hal ini diungkapkan Anggota  Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji

Sebagaimana diketahui, lahan-lahan bekas tambang di Kaltim banyak terbengkalai. Lahan yang kini berubah menjadi kolam tersebut digunakan menjadi tempat bermain anak. Sebab mereka mengira kolam tersebut aman untuk tempat bermain.

“Harusnya pemerintah bersama perusahaan dan masyarakat di sekitar areal lahan bekas tambang bersama-sama mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan pasca tambang. Sehingga musibah seperti tenggelamnya anak di lahan bekas tidak terjadi,” sebut Seno.

Politisi Gerindra ini  menyampaikan, ada ratusan ribu hektar lahan bekas tambang, 32 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 1.271 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eks Kuasa Pertambangan (KP) di seluruh Kaltim yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian produktif. 

Seno mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan bekas tambang batubara tersebut untuk perkebunan kelapa sawit maupun kemiri sunan yang bisa digunakan sebagai bahan biodiesel.

Sebab menurutnya seluruh lahan bekas tambang memiliki potensi besar dimanfaatkan untuk dijadikan lahan produktif dengan melibatkan warga di daerah sekitar areal bekas tambang.

Untuk itu upaya kreatif pemanfaatan lahan bekas tambang harus dikembangkan warga, kelompok masyarakat, perangkat desa dan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Dengan sentuhan kreativitas tinggi, lahan-lahan tersebut akan menjadi lahan produktif kembali dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga yang mengelolanya,” papar Seno lagi.

Saat ini yang dibutuhkan hanya kemauan dan kreativitas dalam menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan sebagai dampak dari penambangan batubara. Reklamasi lahan bekas tambang merupakan tanggung jawab setiap perusahaan, namun upaya tersebut masih harus  menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, sementara sampai saat ini kita yang melihat setiap hari lahan-lahan bekas tambang terbengkalai tanpa ada solusi dari pihak mana pun. Untuk itu baiknya dimanfaatkan dengan berbagai sektor usaha keatif.(adv/*3)


Editor: Aspian

Lahan Eks Tambang Harusnya Bisa Dimanfaatkan

Senin, 09/03/2020

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.