Senin, 16/03/2020

Pemkab Paser Liburkan Sekolah, PBM Daring Diterapkan

Senin, 16/03/2020

Pemerintah Kabupaten Paser telah menerbitkan keputusan berupa meliburkan sekolah selama 14 hari sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona. (Foto : Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pemkab Paser Liburkan Sekolah, PBM Daring Diterapkan

Senin, 16/03/2020

logo

Pemerintah Kabupaten Paser telah menerbitkan keputusan berupa meliburkan sekolah selama 14 hari sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona. (Foto : Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Mulai dari sekolah hingga tempat wisata.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengantisipasi wabah virus Corona.

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menyampaikan keputusan itu berdasarkan surat edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020.

"Kami meminta kepada masyarakat  untuk mengurangi segala aktivitas yang berhubungan dengan keramaian," kats Katsul Wijaya, Senin (16/3/2020).

Libur sekolah juga diberlakukan selama 14 hari mulai 17 hingga 30 Maret 2020. Sehingga Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan dengan sistem online atau dalam jaringan (daring).

"Proses belajar di sekolah diganti dengan belajar di rumah atau dengan menggunakan metode belajar online," ujarnya.

Meski sekolah diliburkan, Pemkab Paser mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan momen tersebut untuk berlibur ke lokasi hiburan dan tempat keramaian sebagai upaya pencegahan virus yang wabahnya telah mendunia.

"Makanya kami minta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang malah bisa menyebarkan Corona. Tetap terapkan pola hidup sehat dan kurangi berkumpul dengan orang banyak," sebutnya.

Tak hanya itu, setiap instansi pemerintahan juga diminta menyediakan sarana cuci tangan yang disertai dengan sabun. ( ADV)


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra

Pemkab Paser Liburkan Sekolah, PBM Daring Diterapkan

Senin, 16/03/2020

Pemerintah Kabupaten Paser telah menerbitkan keputusan berupa meliburkan sekolah selama 14 hari sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona. (Foto : Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.