Rabu, 25/03/2020
Rabu, 25/03/2020
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
Rabu, 25/03/2020
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunda beberapa tahapan Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan 2020. Diantaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Tahapan itu terpaksa ditunda setelah Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat ditemukannya pasien positif terjangkit virus Corona.
"Kami ikut instruksi KPU RI dan edaran dari pemerintah kota. Kegiatan yang kami lakukan sekarang ini ya bersifat administrarif saja karena dikerjakan dari rumah," kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Rabu (25/3/2020).
Tak hanya pelantikan PPS dan pembentukan PPDP, tahap pemutakhiran data pemilih dengan sistem e-coklit dan dilakukan dari rumah ke rumah juga ikut tertunda. "Ya karena instruksi KPU RI kan sudah jelas, tahapan ditunda," sambungnya.
Selain itu belum diketahui batas waktu penundaan. Surat KPU RI yang isinya berupa keputusan tunda tahapan juga tak mencantumkan masa akhir. Mengingat tak diketahui kapan pandemi virus Corona benar-benar tuntas.
"Ya, semua bergantung kondisi penyebaran virus Corona ini. KPU belum bisa bekerja kalau kondisi tak membaik. Kan kerja kami ini melibatkan orang banyak," jelasnya.
Sementara Pilwali Balikpapan dilaksanakan 23 September 2020. Adanya penundaan beberapa tahapan diyakini akan memengaruhi pelaksanaan pemungutan suara. Kendati tetap menunggu mekanisme yang diatur KPU RI.
"Bisa saja pemilihan umum susulan bagi daerah yang terpapar virus Corona. Bagi daerah yang tidak terdampak, ya pilkada tetap dilangsungkan sesuai tahapan," ujarnya. (adv)
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.