Senin, 20/04/2020

Warga Petung Keluhkan Belum Tersentuh CSR

Senin, 20/04/2020

Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Petung Keluhkan Belum Tersentuh CSR

Senin, 20/04/2020

logo

Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Masyarakat Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara mengeluhkan minimnya daya serap tenaga kerja lokal pada sejumlah perusahaan.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti ketika menyampaikan aspirasi masyarakat pada serap aspirasi warga atau reses di PPU, beberapa waktu lalu. "Masih banyak warga terlebih mereka yang lulus sekolah tidak diakomodir pada perusahan-perusahaan besar disana," katanya.

Warga, menurut dia, juga mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejauh ini tidak dirasakan oleh warga sekitar. 

Padahal, CSR merupakan bagian dari kewajiban perusahaan. Ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. 

"Hal ini memang belum kami pertanyakan kepada dinas terkait maupun pihak perusahaan apakah memang benar. Tetapi paling tidak ini merupakan aspirasi masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian," imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan cek lapangan terkait kebenarannya.  Kalau benar, maka masyarakatlah yang dirugikan. Sebab, ketika daerah mereka dieksploitasi, harus berbanding lurus dengan kesejahteraan mereka.(adv/*2)


Editor: M. Huldi

Warga Petung Keluhkan Belum Tersentuh CSR

Senin, 20/04/2020

Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.