Rabu, 22/04/2020
Rabu, 22/04/2020
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol ( Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltimcom)
Rabu, 22/04/2020
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol ( Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Sempat beredar rilis dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur Selasa kemarin, 21 April 2020. Rilis itu menyebut terdapat wanita berusia 44 tahun yang merupakan Pasien Dalam Pengawasan atau PDP.
Status PDP ditetapkan oleh tim klinis RSUD Panglima Sebaya karena yang bersangkutan memiliki keluhan batuk, sesak napas, lesu, memiliki co morbid tumor abdomen dan TBC. Kondisinya memburuk sehingga dipasang ventilator, kemidian dilaporkan meninggal.
Berkaitan dengan hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol menyampaikan telah terjadi miskomunikasi dengan Satuan Gugus Tugas Provinsi Kaltim.
"Pasien memang benar dirawat di Rumah Sakit Panglima Sebaya Tanah Grogot, tapi tidak pernah didaftarkan sebagai PDP," ujar Amir Faisol, Rabu (22/4/2020).
Selanjutnya dia menyampaikan, pasien itu meninggal 18 April 2020. Setelah pasien meninggal, sang suami baru mengakui, mereka pernah melakukan perjalanan luar daerah. Sehingga diputuskan tes swab terhadapnya.
"Sampelnya sudah kami kirim dan saat ini masih menunggu hasil," terangnya.
Selanjutnya ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dengan kondisi Kabupaten Paser saat ini. Ia berharap wabah Covid-19 segera berakhir. (adv)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.