Senin, 04/05/2020

Komisi III DPRD Sesalkan DAU Ditunda

Senin, 04/05/2020

Ketua Komisi III DPRD Kukar M Andi Faisal (heri/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Komisi III DPRD Sesalkan DAU Ditunda

Senin, 04/05/2020

logo

Ketua Komisi III DPRD Kukar M Andi Faisal (heri/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG-Pemerintah Pusat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Mei 2020 ke sejumlah daerah.  Khususnya daerah yang belum melakukan penyesuaian APBD 2020 terkait dampak pandemi Covid-19.

“Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020),” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima, Sabtu, 2 Mei, 2020.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara M Andi Faisal mengatakan, penundaan DAU dikenakan kepada Pemerintah Daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD dan Pemda yang belum menyesuaikan tiga kriteria dalam SKB dan PMK No. 35/2020. Di antaranya, rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen serta rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

“Terakhir upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja dengan memperhatikan tiga aspek yakni kemampuan keuangan dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal minimal 35 persen,” kata Ical sapaan akrabnya kepada korankaltim.com, Senin (4/5/2020).

Menurut Politisi Golkar ini, seharusnya Pemda dapat segera menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD karena sudah jelas sanksinya. Namun, sepertinya DPRD menilai Pemda cenderung menyepelekan administrasi Laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi agar dapat segera merevisi dan menyampaikan kepada Kemenkeu serta Kemendagri. 

“DPRD kaget ini, kok pelaporannya Kukar terlambat terkait refocusing Covid-19, sedangkan TAPD sejak maret itu menyatakan sudah clear semua. Artinya disini lepas dari deadline. Yang pasti di tengah wabah corona ini kita berharapnya Pemda harusnya menjaga kestabilan anggaran itu,” terangnya.

Menyikapi hal ini, Pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2020 sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk penanganan dampak Covid-19.

“Menjadi prioritas itu kalau memang DAU ditunda, karena pengamanan terhadap Honorer dan PNS tentu akan terganggu,” tegas Ical. (Adv)


Penulis: Muhammad Heriansyah

Komisi III DPRD Sesalkan DAU Ditunda

Senin, 04/05/2020

Ketua Komisi III DPRD Kukar M Andi Faisal (heri/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.