Senin, 04/05/2020
Senin, 04/05/2020
Sekreris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)
Senin, 04/05/2020
Sekreris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengaku kaget terkait penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Kementrian Keuangan RI.
Kukar bersama sejumlah daerah lainnya menerima sanksi ini lewat Surat Keputusan Menkeu RI Nomor 10/KM.7/2020 itu.
Alasannya karena tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020. Dalam hal ini, laporan penyesuaian APBD dengan skema refocusing atau realokasi APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
Pemkab Kukar menyebut bahwa langkah-langkah pembiayaan penanganan Covid-19 telah sesuai dengan arahan Mentri Keuangan RI untuk pelaporan hasil kegiatan pembiayaannya.
Hanya saja, dalam hal ini memang, Pemkab Kukar tidak menggunakan skema refocusing atau realokasi APBD.
"Karena kita masih punya dana Silpa idle (menganggur) untuk Covid-19 ini, dan jumlahnya pun cukup," kata Sekretaris Daerah Kukar Sunggono kepada Korankaltim.com, Selasa (5/5/2020).
Pemkab Kukar, diakui Sunggono, kaget akan sanksi ini. Secara pribadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo telah mengkarifikasi hal itu kepada pihak-pihak di Kementrian Keuangan.
Gayung bersambut. Pemkab Kukar diarahkan untuk memuat permintaan klarifikasi secara tertulis.
"Kaget kita, mudah-mudahan nanti ada perubahan terkait kebijakan penundaan itu," demikian Sunggono. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.