Minggu, 10/05/2020
Minggu, 10/05/2020
Kepala Disdukcapil M Iriyanto (heri/korankaltim.com)
Minggu, 10/05/2020
Kepala Disdukcapil M Iriyanto (heri/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara meyakini ada hikmah di balik musibah pandemi Covid-19 saat ini.
Kepala Disdukcapil M Iriyanto mengakui pihaknya memang tidak dapat berbuat banyak untuk melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan ditengah pandemic sekarang ini. Meskipun demikian pihaknya telah membuat terobosan dengan menerapkan sistem layanan online yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. "Ini hikmah dari pandemi Covid-19. Memang di awal-awal kami mati gaya untuk pelayanan. Kemudian banyak masukan dan saran ke kami, dan akhirnya kami buat terobosan dengan sistem online," kata Iriyanto kepada korankaltim.com, Ahad (10/5/2020).
Awalnya sistem online hanya diperuntukan bagi masyarakat yang hendak membuat KTP Elektronik saja. Namun, setelah sistem terus menerus dilakukan penyempurnaan, akhirnya semua layanan dokumen kependudukan akhirnya dapat terakomodir untuk dilakukan secara online.
"Awalnya sistem ini sangat sederhana, kami perbaharui, dilengkapi, dan disempurnakan dari hari ke hari, akhirnya sekarang semua kepengurusan dokumen dapat terlayani dengan sistem online ini, tidak hanya KTP-el saja," jelasnya.
Setelah pandemi Covid-19 berakhir, pihaknya akan menggunakan dua sistem layanan untuk ‘menggenjot’ pelayanan, yakni dengan online dan tatap muka secara langsung. Bahkan, pada sistem tatap muka langsung akan dilakukan percepatan layanan. Percepatan yang dimaksud ialah jika biasanya proses mengurus dokumen dapat selesai selama kurang lebih satu hari, dengan percepatan yang dilakukan maka akan selesai hanya dalam waktu dua jam saja.
"Semoga segera berakhir pandemic ini. Kita buka dua layanan, dengan kondisi ideal layanan tatap muka yang biasanya selesai satu hari, nantinya dipercepat menjadi dua jam saja. Mudah-mudahan, ini bisa berjalan lancar kedepannya," harap Iriyanto.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan kepengerusan dokuman, dapat mengakses http://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online. Di website tersebut, warga dapat mengetahui status, hingga tempat pengambilan dokumen.
"20 Maret lalu kami persiapkan untuk lakukan uji coba pada 23 Maret, tapi tidak jadi karena 19 Maret ada edaran mengenai pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona. "Nanti setelah pandemi berakhir, dua sistem layanan kita terapkan, dan kita bisa berlari kencang," tutup Iriyanto. (ADV)
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.