Senin, 18/05/2020

DPRD Beri Deadline Tiga Hari untuk Pencairan THR para Guru Honorer

Senin, 18/05/2020

DPRD Menerima Dokumen Usulan THR dari GTKHNK (Foto: Heri/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

DPRD Beri Deadline Tiga Hari untuk Pencairan THR para Guru Honorer

Senin, 18/05/2020

logo

DPRD Menerima Dokumen Usulan THR dari GTKHNK (Foto: Heri/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG-Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer non Kategori (GTKHNK), PGRI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kukar beserta Disdikbud Provinsi Kaltim mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan Tunjangan Hari Raya (THR), difasilitasi  DPRD Kabupaten Kukar, Senin (18/5/2020).


RDP yang digelar di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar ini dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono, Ketua Komisi IV Baharuddin, Ketua Komisi III M Andi Faisal beserta anggota Komisi III dan IV yakni Faridah, Dayang Marissa, Heri Asdar, Saparuddin Pabonglean dan Fachruddin.

“Jadi kalau melihat dari apa yang telah disampaikan Disdik Provinsi dan Disdik Kabupaten serta BPKAD bahwa kita semua sudah menyepakati THR yang diusulkan oleh kawan-kawan guru honorer untuk direalisasikan. Prinsipnya DPRD menyetujui anggaran THR itu,” kata Rasid kepada korankaltim.com, Senin (18/5/2020).

Rasid mengungkapkan saat ini komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar saja untuk merealisasikan usulan THR sejak tahun 2018 lalu.

“Tinggal administrasinya saja yang segera dilengkapi oleh pihak eksekutif karena kita memahami untuk THR ini hanya memerlukan anggaran Rp 11 miliar untuk seluruh tenaga guru dan tenaga kependidikan honorer baik THL maupun THS,” ungkapnya.

Mengingat perayaan hari raya Idulfitri hanya tinggal hitungan hari, DPRD Kukar memberikan deadline tiga hari terhitung sejak  hari ini untuk bisa merealisasikan pencairan THR. 

"Harapannya tidak sekedar angin surga saja, tapi bisa menjadi kebahagian dan kegembiraan bagi seluruh THL dan THS. Karena terkait dari regulasi yang disampaikan tidak ada masalah berarti, bahkan provinsi sudah pernah merealisasikan dan tidak ada pilah-memilah,” tegasnya.

DPRD berkomitmen akan memprioritaskan memberikan perhatian kepada guru-guru di Kutai Kartanegara. “Karena kalau bicara beban kerja, terkhusus di sekolah-sekolah terpencil yang guru PNS-nya sedikit, guru honorer inilah garda terdepan pendidikan Kukar. Semoga dengan adanya THR ini, menjadi motivasi mereka untuk tetap semangat mendidik anak didik kita,” pungkas Rasid. (adv)


Penulis:  Muhammad Heriansyah

Editor: M. Huldi

DPRD Beri Deadline Tiga Hari untuk Pencairan THR para Guru Honorer

Senin, 18/05/2020

DPRD Menerima Dokumen Usulan THR dari GTKHNK (Foto: Heri/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.