Senin, 18/05/2020

Pemkab Kukar Izinkan Salat Id Berjamaah di Kecamatan Nihil Pasien Covid-19, tapi Wajib Terapkan Protokol Ini

Senin, 18/05/2020

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Kukar Martina Yulianti (Heri/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Kukar Izinkan Salat Id Berjamaah di Kecamatan Nihil Pasien Covid-19, tapi Wajib Terapkan Protokol Ini

Senin, 18/05/2020

logo

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Kukar Martina Yulianti (Heri/korankaltim)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengizinkan shalat Idulfitri 1441 H secara berjamaah di kecamatan-kecamatan yang nihil pasien terkonfirmasi Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Kukar Martina Yulianti mengatakan bagi kecamatan-kecamatan tersebut diwajibkan seluruh pengurus masjid dan musalanya menjamin melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

"Seluruh pengurus masjid yang akan melaksanakan shalat Id berjamaah harus mampu menjamin protokol kesehatan yang ketat dalam rangka upaya kita bersama mencegah dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19 di tempat Ibadah," kata Yuli, sapaan akrabnya, kepada korankaltim.com, Senin petang (18/5/2020).

Yuli menyebutkan tiga protokol kesehatan penting yakni sebelum pelaksanaan ibadah, pada saat pelaksanaan ibadah dan setelah pelaksanaan ibadah. 

Diharapkan juga bagi seluruh warga yang tidak enak badan tidak memaksakan diri saalat berjamaah di masjid.

"Kami membuat daftar hadir jemaah (Nama/NIK/Alamat lengkap) untuk kepentingan tracing kasus jika ada kejadian  Covid-19 yang terkait dengan jemaah umat di rumah ibadah tersebut. Juga harus ada surat pernyataan bahwa pengurus rumah ibadah bersedia memenuhi semua protokol  kesehatan," jelasnya.

Ia memaparkan pada saat pelaksanaan ibadah,  diwajibkan menerapkan physical distancing menjaga jarak fisik pada saat melakukan ibadah, kapasitas rumah ibadah harus disesuai kan dengan jarak antar jemaah minimal 1 meter. 

Kemudian, tidak ada kontak fisik dalam bentuk apapun antar jemaah, misalnya bersalaman atau cium tangan dan wajib menggunakan masker dengan baik dan benar.

"Sebegitu ketatnya protokol kesehatan untuk penyelenggaraan salat Id berjamaah, ini harus dipatuhi semua pihak. Info terbaru per Senin (18/5/2020) kami telah menetapkan 10 kecamatan zona merah yakni Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Sebulu, Kembang Janggut, Kenohan, Anggana, Samboja, Muara Jawa dan Muara Badak," tegas Yuli.


Penulis:  Muhammad Heriansyah

Editor: M.Huldi

Pemkab Kukar Izinkan Salat Id Berjamaah di Kecamatan Nihil Pasien Covid-19, tapi Wajib Terapkan Protokol Ini

Senin, 18/05/2020

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Kukar Martina Yulianti (Heri/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.