Rabu, 20/05/2020
Rabu, 20/05/2020
Rapat pembahasaan ibadah salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
Rabu, 20/05/2020
Rapat pembahasaan ibadah salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan dan masjid. Keputusan diambil setelah digelar rapat bersama forkopimda dan MUI serta DMI dan Dinas Kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menyampaikan pertemuan guna menindaklanjuti adanya peraturan pemerintah serta imbauan MUI pelaksanaan salat Idulfitri di masa pandemi.
Pada awalnya Pemkab Paser memberikan kelonggaran untuk melaksanakan salat Idulfitri. "Karena beberapa pertimbangan, maka diputuskan untuk meniadakan salat Idulfitri di masjid dan lapangan," ucap Katsul Wijaya, Rabu (20/5/2020).
Sementara itu Kepala Kementerian Agama Kabupaten Paser Abdul Khalid menyampaikan pelaksanaan takbir pada malam Hari Raya Idulfitri masih diperbolehkan.
"Dengan syarat dilakukan di masjid dan dilaksanakan tidak lebih dari lima orang. Supaya umat muslim tetap bisa merayakan Idulfitri, meski dalam keterbatasan," terang Abdul Khalid. (adv)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.