Jumat, 22/05/2020
Jumat, 22/05/2020
Sekda Kukar, Sunggono
Jumat, 22/05/2020
Sekda Kukar, Sunggono
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1538/ORG/LIKTL/065.11/05/2020 tentang perubahan ketiga atas hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan Pemkab Kukar pada Rabu (20/5/2020).
Dalam surat tersebut diatur cuti bersama hari raya Idulfitri dimulai tanggal 24-25 Mei 2020. Hal ini mengacu kepada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020 yang membatalkan cuti bersama Idulfitri pada 22 Mei atau hari ini. Jadi, ASN dan BUMD tetap memberikan pelayanan.
"Perangkat daerah, unit kerja dan BUMD yang memberikan pelayanan langsung agar mengatur penugasan pegawainya," tutur Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono kepada Korankaltim.com, Jumat (22/5/2020).
Berdasarkan surat edaran bupati itu, lanjut Sunggono, kepala OPD maupun Unit Kerja melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini.
"Juga mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan peeundang-undangan," pungkasnya. (Adv)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.