Rabu, 03/06/2020
Rabu, 03/06/2020
Kepala Dispenda Kukar, Totok Heru Subroto
Rabu, 03/06/2020
Kepala Dispenda Kukar, Totok Heru Subroto
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Di tengah pandemi Covid-19, Pemkab Kukar akan memberikan relaksasi beberapa sektor perpajakan.
Relaksasi berupa penundaan, pengurangan, hingga penghapusan selama enam bulan sejak Kukar berstatus siaga darurat Covid-19. Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar sedang diproses kembali karena ada sedikit perbaikan.
Relaksasi ini salah satunya untuk pajak restoran. Restoran-restoran besar termasuk perusahaan katering dapat mengajukan keringanan dan diakomodir langsung oleh Dispenda Kukar.
Karena pajak ini bersifat self assessment, wajib pajak dipersilahkan menyampaikan dan membayar sendiri kewajiban maupun yang menjadi pajak terhutang.
"Ketika penundaan ini, boleh dibayar tepat waktu, boleh juga ditunda setelah Agustus. Nanti September kembali normal," kata Kepala Dispenda Kukar, Totok Heru Subroto, Rabu (3/5/2020)
Untuk pengurangan nilai pokok pajak, pemotongan sebesar 50 persen.
"Jadi misalnya pajak terhutangnya Rp 500 ribu, nanti yang dibayarkan hanya 50 persennya," sebutnya.
Sedangkan untuk mekanisme penghapusan pajak berupa denda administrasi atas pajak terhutang yang ditiadakan. Selain itu, kegiatan yang berkaitan dengan penanganan langsung Covid-19 juga tidak dikenakan pajak. Seperti hotel-hotel yang menampung mahasiswa dari luar daerah tidak dikenakan pajak, termasuk dengan penyediaan makan minumnya.
Skema relaksasi pajak ini dimulai Maret hingga Agustus mendatang.
"Jadi seperti instruksi pemerintah pusat, kita juga melakukan relaksasi perpajakan," demikian THS. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.