Kamis, 04/06/2020
Kamis, 04/06/2020
Kepala BKPSDM Kabupaten Paser Suwito ( Foto: Dwi cahyo/korankaltimcom)
Kamis, 04/06/2020
Kepala BKPSDM Kabupaten Paser Suwito ( Foto: Dwi cahyo/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Guna mengisi Kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser, Badan Kepegawaian dan Penelitian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser akan melaksanakan lelang jabatan.
Lelang jabatan dengan seleksi terbuka sehingga seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di lingkungan Kabupaten Paser maupun di se-Provinsi Kalimantan Timur bisa mengikutinya.
Namun, ada persyaratan yang harus terpenuhi jika ingin mengikuti seleksi tersebut. Kepala BKPSDM Suwito menyampaikan setidaknya terdapat 14 persyaratan.
Adapun 14 persyaratan tersebut ialah
1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Paser dan atau Pegawai Negeri Sipil kabupaten atau kota di Wilayah Kalimantan Timur dan atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
2) Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik
3) usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan (Agustus 2020)
4) Kualifikasi pendidikan minimal S-1/ D-IV.
5) Minimal memiliki pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a.
6) tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
7). Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
8). Telah mengikuti dan lulus minimal Diklat Kepemimpinan Tingkat III.
9). Telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Jenjang Ahli Madya bagi pelamar dari Pejabat Fungsional.
10).Sedang dan atau pernah menduduki Jabatan Administrator (eselon III.b) minimal selama 3 (tiga) tahun dan atau (eselon III.a) selama 2 (dua) tahun dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang serumpun paling singkat 2 (dua) tahun.
11). Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba
12). Mendapatkan persetujuan atau direkomendasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pelamar dari luar Pemerintah Kabupaten Paser.
13). Telah menyerahkan SPT tahun terakhir.
14). Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun terakhir.
"Pendaftaran kami buka sejak hari ini, Kamis (4/6/2020) sampai tanggal 10 Juni 2020," pungkasnya. (ADV ).
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.