Selasa, 09/06/2020

Pemkab Paser Terbitkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN

Selasa, 09/06/2020

Wakil Bupati Paser H. Kaharuddin (foto: Dwi Cahyo / Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Paser Terbitkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN

Selasa, 09/06/2020

logo

Wakil Bupati Paser H. Kaharuddin (foto: Dwi Cahyo / Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Penyesuaian sistem kerja menyambut era normal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser mulai diterapkan. Hal ini dilakukan guna menjaga agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik di tengah pandemi virus corona. 

Pemerintah Kabupaten Paser telah menerbitkan surat edaran tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara. 

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Paser H Kaharuddin tersebut, mengharuskan setiap OPD mempersiapkan segala bentuk dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan mengedepankan pencegahan Covid-19.

"Setiap OPD juga harus mempersiapkan sarana dan prasarana yang dapat mendukung kerja kedinasan yang bisa mendukung optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya. Itu juga harus menyesuaikan ketersediaan anggaran pada masing-masing perangkat daerah," bunyi surat tersebut.

Selain itu, setiap OPD juga dituntut untuk  nenyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk, menggunakan selotip area guna menjaga jarak fisik dan sosial,  membuat marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja. 

Selanjutnya, memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan, mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja.

"Semoga saja dengan segala upaya yang kami lakukan ini, dapat mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Paser, dan semoga saja wabah COVID-19 ini segera berlalu," pungkasnya. (ADV PEMKAB PASER).


Penulis : Dwi Cahyo

Pemkab Paser Terbitkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN

Selasa, 09/06/2020

Wakil Bupati Paser H. Kaharuddin (foto: Dwi Cahyo / Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.