Rabu, 01/07/2020

Dinas Kelautan Perikanan Kaltim Selesaikan Persoalan Nelayan Waru dan Balikpapan, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Rabu, 01/07/2020

Istiko Tauhid Jati (kedua dari kanan) memimpin pertemuan menyelesaikan persoalan antara nelayan gae asal Waru dengan nelayan bagan Rambo dari Balikpapan. (credit foto: istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dinas Kelautan Perikanan Kaltim Selesaikan Persoalan Nelayan Waru dan Balikpapan, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Rabu, 01/07/2020

logo

Istiko Tauhid Jati (kedua dari kanan) memimpin pertemuan menyelesaikan persoalan antara nelayan gae asal Waru dengan nelayan bagan Rambo dari Balikpapan. (credit foto: istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Masih banyaknya gesekan yang terjadi antar sesama nelayan yang mencari nafkah dengan menangkap ikan di laut menjadi keprihatinan pemerintah, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim. 

Kurang patuhnya para nelayan terhadap aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan disinyalir menjadi salah satu pemicunya. 

Bahkan, dalam bulan Juni ini saja, DKP Kaltim harus turun tangan langsung menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara belasan nelayan gae (purse seines)  asal Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan para nelayan bagan rambo (bagan perahu) dari kawasan Manggar, Balikpapan.

Kepala DKP Kaltim Riza Indra Riadi  didampingi Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Istiko Tauhid Jati  menuturkan,  persoalan yang terjadi antara nelayan tersebut bermula dari para nelayan bagan rambo asal Balikpapan yang memasuki daerah rumah ikan atau rompong nelayan gae dari Waru.

Para nelayan bagan Rambo kemudian melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar rompong, sehingga dianggap para nelayan gae, bahwa para nelayan bagan rambo tersebut tidak mengindahkan perjanjian atau kesepakatan yang pernah dibuat mereka pada 2006 dan 2014 bahwa nelayan bagan rambo berjanji tidak akan melakukan penangkapan ikan di sekitar rompong mereka. 

“Kapal bagan rambo ini beraktivitas banyak malam hari, dan mereka menggunakan lampu 16 ribu watt untuk menarik perhatian ikan agar berkumpul di bawah cahaya lampu. Nah, nelayan dari Waru ini khawatir kalau kapal bagan rambo yang kapasitas lampunya lebih besar terlalu dekat dengan rompong mereka, ikan yang mau mereka tangkap akan berlarian semua mengikuti lampu,” kata Riza yang ditemui di ruang kerjanya Rabu (1/7/2020).

Merasa khawatir tangkapan ikannya tak bisa maksimal, para nelayan gae ini pun kemudian berinisiatif untuk mengambil lampu bagan rambo dengan harapan  agar dapat bertemu dengan juragan nelayan bagan Rambo guna mencari solusi titik temu penyelesaiannya. 

“Tetapi setelah beberapa kali kami mediasi dengan melakukan pertemuan antara kedua belah pihak, akhirnya permasalahan ini selesai. Kedua belah pihak pun sama-sama membuat kesepakatan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” terang Riza menambahkan.

Adapun beberapa poin kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak yakni nelayan gae dari Waru menghendaki agar nelayan bagan rambo asal Balikpapan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan berada sejauh 5 mil dari posisi terluar rumpon para nelayan gae. 

Jika mengacu pada Permen 71 Tahun 2016 tersebut di atas, kapal dengan pencahayaan lebih besar seperti bagan rambo memang harus beroperasi pada jarak lebih dari 12 mil laut, tidak sejalur dengan rompong yang biasanya berada di jalur 2 atau di bawah 12 mil. 

Selain itu, para nelayan gae pun jelas Riza juga akan memberi tanda rompong mereka berupa pelampung dengan warna yang sama terbuat dari gabus yang dibungkus jaring sehingga memudahkan nelayan bagan rambo tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan di daerah rompong mereka. 

“JIka masing-masing pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat, akan diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dulu, jika secara kekeluargaan tidak selesai juga, maka akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (adv) 


Penulis: Maruly

Editor: Desman Minang

Dinas Kelautan Perikanan Kaltim Selesaikan Persoalan Nelayan Waru dan Balikpapan, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Rabu, 01/07/2020

Istiko Tauhid Jati (kedua dari kanan) memimpin pertemuan menyelesaikan persoalan antara nelayan gae asal Waru dengan nelayan bagan Rambo dari Balikpapan. (credit foto: istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.