Kamis, 02/07/2020

Dokter Spesialis Dapat Rp 9 Juta, Insentif 2.018 Nakes Khusus Covid-19 Cair

Kamis, 02/07/2020

Kepala Dinkes Kukar Martina Yulianti

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dokter Spesialis Dapat Rp 9 Juta, Insentif 2.018 Nakes Khusus Covid-19 Cair

Kamis, 02/07/2020

logo

Kepala Dinkes Kukar Martina Yulianti

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Tenaga kesehatan yang khusus untuk penanganan Covid-19 sudah bisa menikmati jerih payah selama ini.

Sebanyak 2.018 tenaga kesehatan (Nakes) khusus penanganan Covid-19 se- Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan insentif pada hari ini, Kamis (2/7/2020). 

Diketahui, Pemkab Kukar menggelontorkan Rp9 miliar dari anggaran penanganan Covid-19 untuk insentif Nakes terhitung  Maret, April, dan Mei. Besaran insentif yang diterima masing-masing Nakes berbeda-beda, sesuai dengan kinerja dan pasien yang ditangani.

"Artinya berapakali dia visite, berapakali memeriksa pasien, berapakali dia di laboratorium, jadi tidak semua nakes (mendapat insentif)," kata Kepala Dinkes Kukar Martina Yulianti kepada Korankaltim.com.

Untuk Nakes Puskesmas, jelas Martina, dibayarkan sesuai dengan jumlah OTG, pelaku perjalanan yang diobservasi karantina, juga ODP dan PDP yang dirawat. 

Insentif ini tetap berdasarkan kinerja.

Nominal Insentif terbesar didapatkan oleh dokter spesialis yang besarannya hingga Rp9 Juta per bulan. Sementara insentif terkecil berkisar Rp 400 ribu yang bertugas di Puskesmas.

Terkait dana dari pemerintah pusat yang akan disetorkan ke daerah untuk insentif Nakes,  Martina menyebutkan bahwa pemerintah pusat sangatlah selektif. 

Ada beberapa indikator yang nantinya menjadi acuan untuk mendapat insentif dari pemerintah pusat. Jadi, ada Nakes rumah sakit pun yang tidak mendapatkannya. 

Ada beberapa insentif dari pemerintah pusat yang ditalangi oleh Pemkab Kukar terlebih dahulu. Kemudian, ketika transfer dana dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI itu tiba, akan langsung disetorkan ke kas daerah. 

"Dan pada prinsipnya tidak boleh terjadi tumpang tindih. Tidak boleh mendapat (insentif) dari APBD, kemudian dapat juga dari pusat," demikian Martina. 

Untuk diketahui, insentif untuk Nakes khusus penanganan Covid-19 masih akan diberikan hingga Juni. Tetap dibayarkan sesuai dengan kinerja. Jumlahnya tentu akan lebih sedikit dari bulan-bulan sebelumnya. (ADV)


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Dokter Spesialis Dapat Rp 9 Juta, Insentif 2.018 Nakes Khusus Covid-19 Cair

Kamis, 02/07/2020

Kepala Dinkes Kukar Martina Yulianti

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.