Rabu, 07/06/2017

DPRD Sampaikan Nota Raperda Inisiatif Perlindungan Hak Disabilitas

Rabu, 07/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

DPRD Sampaikan Nota Raperda Inisiatif Perlindungan Hak Disabilitas

Rabu, 07/06/2017

logo

SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kaltim tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Kaltim,  dalam Rapat Paripurna ke XIV DPRD Provinsi Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, Selasa (6/6). 

Dimana dijelaskannya, sasaran yang akan diwujudkan dalam Perda tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Kaltim adalah terciptanya kepastian hukum dalam rangka mewujudkan penyenggaraan pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas yang berkeadilan, transparan non diskriminatif.

“Jangkauan peraturan daerah ini secara umum menjangkau keseluruhan masyarakat yang ada di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur tanpa terkecuali. Dan arah yang akan diwujudkan dalam Raperda ini adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian dalam pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga penyandang disabilitas dapat hidup bersama tanpa adanya diskrimanasi,” jelasnya.

Adapun raperda ini, sebut Politikus PAN ini memiliki bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan dan pemebuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara

Kemudian menjamin upaya penghormatan, kemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.

Serta mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Juga melindungi penyandang Disabilitas dari penelantaran dan sksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Tujuan selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berau ini. (hms3)

DPRD Sampaikan Nota Raperda Inisiatif Perlindungan Hak Disabilitas

Rabu, 07/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.