Senin, 23/10/2017

Warganet dan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 23/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warganet dan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 23/10/2017

logo

Oleh : Susilo Setiyawan (Psikolog Bidang Rehabilitasi BNN Prov Kaltim

)

MEDIA sosial terbukti melibatkan khalayak secara aktif dan dapat menjaring masukan dari berbagai kalangan. Keberadaan media sosial yang bersifat interaktif membuat warganet dapat berpartisipasi menyampaikan pendapat dan mendapat respon dari si pemilik akun. Kini media sosial tidak hanya menjadi media komunikasi antar individu, tetapi juga sebagai media untuk berinteraksi dan bersosialisasi bagi Instansi Pemerintah dengan publik. Sumber-sumber informasi juga tidak lagi berasal dari media-media konvensional, atau portal berita dari media massa. Kini, Instansi Pemerintah tidak hanya menyebarkan informasi melalui website, namun penggunaan media sosial juga digunakan untuk menyesuaikan dengan masyarakatnya. Kehebatan media sosial inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh lembaga pemerintah termasuk Badan Narkotika Nasional BNN untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat.
Di tahun 2017 ini, diprediksi pengguna media sosial akan terus meningkat hingga mencapai 112 juta orang. Hal tersebut berbanding lurus dengan jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia yang dari tahun ke tahun terus meningkat. Hingga tahun 2016 data menunjukkan jumlah pengguna narkoba mencapai 4,1 juta jiwa penduduk Indonesia. Dan sejak 2015 pemerintah menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Penanggulangan masalah narkotika tidak dapat dilakukan oleh BNN saja, perlu adanya dukungan dan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Penggunaan media sosial sebagai bentuk komunikasi atau penyampaian informasi P4GN kepada publik diharapkan dapat mewujudkan tujuan BNN yaitu terjadinya penurunan prevalensi penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu tujuan pencapaian visi dan misi BNN periode 2015-2019 dimana terjadi “Peningkatan penanganan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba“. 
Lalu bagaimana bentuk partisipasi warganet dalam membantu BNN menjalankan fungsi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 104 yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Bentuk partisipasi yang paling mudah bisa dilakukan dengan penyampaian informasi tentang upaya P4GN. Ada 3 hal sebagai bentuk upaya P4GN yaitu pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan. Bentuk upaya pencegahan, warganet dapat saling berbagi informasi melalui konten-konten yang sudah ada atau dibuat terkait upaya pencegahannya, jenis dan dampak yang ditimbulkan penyalahgunaan atau jika ada permohonan kepada BNN untuk mengadakan penyuluhan di lingkungannya. Kemudian berbagi informasi tentang adanya program rehablitiasi sebagai upaya pemulihannya. Sedangkan bentuk pemberantasannya, warganet dapat membagikan informasi melalui pesan privat jika mengetahui ada penyalahguna seperti bandar. Untuk itu, paling tidak warganet harus memiliki pengetahuan tentang P4GN yang bisa dengan mudah didapat dari internet.
Dalam aktivitas komunikasi di media sosial memungkinkan bagi warganet untuk saling berbagi atau sharing. Disinilah pesan-pesan tentang upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dibaca, dibuat dan dibagikan. Warganet yang sudah menjadi anggota atau follower media sosial BNN dapat menyampaikan informasi melalui pesan privat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Dalam aktivitas komunikasi di media sosial juga memungkinkan bagi warganet untuk saling berbagi atau sharing. Disinilah pesan-pesan tentang upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dibaca, dibuat dan dibagikan. Warganet juga dapat bergabung di group Facebook milik BNN untuk berbagi informasi terkait upaya P4GN. Tidak hanya asik dengan urusan pribadi orang dengan men-stalking Facebook pengguna lain. Agar lebih bermanfaat, hendaknya warganet mau sedikit untuk menyisihkan waktu aktif di media sosial milik BNN. Entah hanya menengok beberapa detik saja informasi yang sebenarnya berguna bagi diri sendiri. 
Media sosial yang digunakan BNN dalam penyampaian informasi P4GN yaitu Facebook, Twitter dan Instagram. @lensa_bnn adalah akun Instagram, @INFOBNN untuk akun Twitter, dan akun Facebook “Humas Bnn RI”. Penggunaan media sosial sebagai media komunikasi oleh BNN merupakan tindakan yang sangat prospektif di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini. Pemilihan media sosial di tengah-tengah kemajuan teknologi dirasakan tepat mengingat jumlah pengguna media sosial yang terus meningkat. Media sosial memudahkan untuk segera mendapatkan umpan balik (feedback) dari publik dalam waktu yang singkat. Memaksimalkan penggunaan fitur yang ada dimasing-masing media sosial juga menjadi nilai tambah tersendiri bagi warganet. Misalnya saja penggunaan fitur retweet yang ada pada Twitter dapat menunjukkan terjadinya reproduksi pesan, sedangkan fitur mention untuk menyampaikan pesan secara lebih spesifik. Penggunaan tanda hastag (#) juga dilakukan pengguna untuk menunjukkan kontribusi pengguna terhadap topik atau tema tertentu. Adanya hastag mempermudah warganet dalam pencarian sebuah topik informasi. Kemudahan tersebut kemudian membuat tidak sedikit informasi yang awalnya diunggah melalui Twitter dan menjadi tranding topik baru kemudian diangkat menjadi isu besar oleh media massa. Tahun 2016, BNN sedang menggencarkan sebuah kampanya “Stop Narkoba” dan melalui akun di media sosialnya penggunaan hastag (#) digunakan pada setiap unggahannya. 
Kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh para warganet tentu tidak hanya sekedar berbagi informasi P4GN. menjalin dan menjaga hubungan dengan para anggota tentu harus dapat dilakukan mengingat media sosial tidak akan hidup tanpa adanya interaksi antar penggunanya. Interaksi tersebut akan berlangsung ketika adanya feedback, baik berupa percakapan maupun ungkapan dalam bentuk emoticon atau tanda lain seperti “like”, “love”, atau retweet. Kehadiran interaksi publik dan dialog yang merupakan hasil dari produksi dan berbagi pesan dapat membantu pembentukan hubungan antar penggunanya. Teknis penyebaran dari media sosial sangat mempengaruhi proses penyampaian pesan. Perlu menjadi catatan, bahwa tujuan dalam menggunakan media sosial adalah untuk secara aktif mendorong sebuah dialog dengan audiens yang relevan dan untuk mempertahankan hubungan dengan publik. Disinilah, peran petugas administrator dari masing-masing media sosial dituntut harus terus aktif dalam berbagai situasi, termasuk dalam waktunya untuk memperbaharui informasi dan berinteraksi. Kemudian dari warganet lain juga dituntut untuk meberikan informasi dan menyebarkan informasi kembali.
Terlepas dari sifat interaktif yang melekat, interaktivitas di media sosial kadang-kadang dicurigai dalam komunikasi di pemeritahan. Pemerintah menunjukkan bahwa memang selalu memperbaharui informasi/pesan, mengunggah file, foto, dan video, namun tidak untuk keterlibatan percakapan antara warga dengan pemerintah. Mereka terkadang lupa akan tujuan dari pemanfaatan media sosial, dan yang terjadi adalah komunikasi satu arah. Untuk itu, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah membuat peraturan yang sebenarnya dapat diadopsi oleh semua Kementrian/Lembaga di Indonesia, yaitu peraturan Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Didalamnya telah tercantum tahapan-tahapan yang membantu Lembaga Pemerintah dalam pemanfaatan media sosial, mulai dari perencanaan, kegiatan, strategi, langkah pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi media sosial. Pedoman itu seharusnya dapat benar-benar dipedomani oleh semua Kementria/Lembaga termasuk BNN dalam memanfaatkan media sosialnya agar berjalan maksimal. Sehingga fungsi sosial dalam pemanfaatan media sosial tidak akan hilang. Tanpa percakapan, interaksi, dan kolaborasi, media sosial kehilangan fungsinya untuk bersifat sosial. Media sosial ada karena individu memiliki kesempatan untuk menciptakan hubungan sosial dengan orang lain. Individu tidak sekedar menerima pesan, tetapi juga membangun dan menciptakan pesan sehingga terjadi interaksi di komunitas virtual. Media sosial mensyaratkan tingkat tertentu pada tingkat interaktivitas, partisipasi, dan keterikatan oleh pihak-pihak yang berbeda. Prinsipnya, bermedia sosial adalah perkara membangun percakapan dengan audien.
Hasil dari komunikasi di media sosial hendaknya dapat dilakukan evaluasi terkait keterlibatan khalayak dan umpan balik yang diperoleh. Dalam kasus pemanfaatan media sosial, evaluasi dapat mencakup pengukuran hasil komunikasi (misalnya frekuensi kunjungan situs, waktu, karakteristik pembaca), survei kepuasan pengguna periodik, pengumpulan feedback dan komentar dari warganet. Hal tersebut dapat menjadi alat ukur untuk mengukur keberhasilan dalam memanfaatkan media sosial. Karena tidak tertutup kemungkinan bahwa warganet dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam hal pembuatan kebijakan. Begitu juga keterlibatan warganet di media sosial tidak dapat dipandang sebelah mata untuk pembuatan kebijakan guna mencari solusi untuk tantangan besar mengenai beberapa masalah di Indonesia, seperti permasalahan narkoba.
Pada akhirnya, partisipasi warganet dalam upaya P4GN di media sosial tidak bisa dianggap sebelah mata, begitu juga dengan usaha BNN dalam memanfaatkan media sosial guna mencapai tujuan institusinya. Dan, perlu adanya hubungan mutualisme antara warganet dengan lembaga pemerintah agar fungsi sosial dari media sosial dapat berjalan dengan baik dan pelaksanaan P4GN dapat berjalan sebagaimana mestinya. (***)

Warganet dan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 23/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.