Selasa, 21/11/2017
Selasa, 21/11/2017
TANDATANGAN: Wakil Ketua II DPRD Bontang Faisal, menandatangi berita acara pengesahan Raperda, disaksikan Walikota Neni Moerniaeni dan Ketua DPRD Nur Salam.
Selasa, 21/11/2017
TANDATANGAN: Wakil Ketua II DPRD Bontang Faisal, menandatangi berita acara pengesahan Raperda, disaksikan Walikota Neni Moerniaeni dan Ketua DPRD Nur Salam.
BONTANG - Empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Kota Bontang disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Kota Bontang di auditorium 3 Dimensi eks Kantor Walikota Bontang, Jalan Awang Long, Senin, 20 November 2017 malam.
Empat Perda itu, Kota Layak Anak, Kota Sehat, Perizinan Pemanfaatan Ruang, serta Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Rapat Pengesahan Perda ini dipimpin Ketua DPRD, Nursalam dihadiri Walikota, Neni Moerniaeni, anggota DPRD, unsur Forkimda, perwakilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Fraksi Gerindra, M Dahnial menilai Perda Kota Layak Anak dianggap penting, sebab anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional. Oleh sebab itu, perlu adanya pembinaan dan pengembangan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak.
Sementara itu, Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS) meminta perhatian untuk peningkatan kualitas lingkungan kehidupan lebih diprioritaskan. Hal tersebut berkaitan dengan pendapat tentang Raperda Kota Sehat. (adv/cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.