Jumat, 01/12/2017
Jumat, 01/12/2017
Zulkifli
Jumat, 01/12/2017
Zulkifli
TANJUNG REDEB - Demi menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Berau menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 01 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli yang ditemui pada Kamis (30/11) menuturkan, perlu mensosialisasikan Perda ini,agar masyarakat paham, membuang sampah sekarang diatur dalam Perda, namun saat ini sosialisasi masih sebatas lingkup sekolah mulai dari TK hingga SMA/SMK sederajat.
“Untuk saat ini kami fokuskan ke sekolah-sekolah dulu, dan kami telah mengundang sebanyak 60 kepala sekolah dari 4 kecamatan terdekat untuk sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2017 ini,” ungkapnya.
Mengapa pilih sekolah terlebih dahulu, Dijelaskan Zulkifli, hal ini mengingat masa sekolah merupakan masa keemasan suatu bangsa, dan dengan dimulai dari anak-anak sekolah bisa “menjangkiti” warga lainnya utnuk berprilaku sehat dan bersih.
“Anak sekolah ini kan banyak yang kreatif dan masih usia emas, jadi kami saling sinkronkan, dan saya yakin para pelajar ini bisa membawa dampak positif kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah, dan dengan cara penyampaian yang mudah dipahami oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Disinggung mengenai mengapa hanya 4 kecamatan terdekat saja yang mendapat sosialisasi terkait perda nomor 1 tahun 2017, Zulkifli menuturkan, secara perlahan tapi pasti 13 kecamatan yang ada di Berau akan terjamah semua.
“Pelan tapi pasti, fokus ke kecamatan padat penduduk dahulu, dan kemudian pelan-pelan ke kecamatan lainnya, saya yakin 2019 Berau akan bebas sampah,” tutupnya. (ind/adv)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.