Rabu, 24/01/2018

Bangunan Melanggar Perda Dibidik Buat Ditindak

Rabu, 24/01/2018

TIM Pemkot sedang menginvetarisir bangunan yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda), diantaranya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Foto: YUD/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bangunan Melanggar Perda Dibidik Buat Ditindak

Rabu, 24/01/2018

logo

TIM Pemkot sedang menginvetarisir bangunan yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda), diantaranya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Foto: YUD/korankaltim.com)

BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak), di kawasan yang terindetifikasi berdiri bangunan yang tidak berizin.

Seperti sidak yang dilakukan pada Selasa (23/1) siang, personil Satpol PP bersama anggota Komisi III DPRD Balikpapan, mendatangi sebuah bangunan di kawasan  RT 37 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.

Di kawasan itu, berdiri sebuah warung makan serta bangunan lainnya yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Petugas Satpol PP Balikpapan Maulud mengatakan, bahwa pihaknya saat ini hanya melakukan koordinasi dengan para pemilik bangunan.

“Kami periksa terlebih dahulu, sudah kami minta kepada pemilik bangunan untuk menunjukkan surat-surat surat izin ke kantor kami,” kata Maulud, di sela kegiatan sidak.

Dia menegaskan kendati pemilik bangunan mempunyai kelengkapan surat-surat, Satpol PP tetap melakukan tindakan. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas garis simpanan jalan yang peruntukannya untuk pejalan umum. “Ini sebetulnya untuk umum, namun dijadikan parkiran rumah makan, tentu ini menyalahi,” ujarnya.

Saat ini pihak Satpol PP Balikpapan terus menginventarisir bangunan yang diduga melanggar Perda. “Terus kita lakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti tentu diberi sanksi,” tandasnya. (yud)


Bangunan Melanggar Perda Dibidik Buat Ditindak

Rabu, 24/01/2018

TIM Pemkot sedang menginvetarisir bangunan yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda), diantaranya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Foto: YUD/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.