Kamis, 01/02/2018

Warga Desak Pemkot Proses IMTN di 8 RT Balikpapan Utara

Kamis, 01/02/2018

suasana pertemuan warga pemohon IMTN di kantor DPRD Kota Balikpapan.( Foto: Amir/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Warga Desak Pemkot Proses IMTN di 8 RT Balikpapan Utara

Kamis, 01/02/2018

logo

suasana pertemuan warga pemohon IMTN di kantor DPRD Kota Balikpapan.( Foto: Amir/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM- Belasan warga perwakilan dari 9 RT di Kelurahan Batu Ampar dan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara mendapat kesempatan mediasi warga dengan Ketua DPRD, perwakilan BPN, Camat Balikpapan Utara, Kepala dinas Pertanahan dan Tatat Ruang serta lurah Batu Ampar dan Gunung Samarinda, di gedung DPRD kemarin.

Perwakilan warga ini mengeluhkan permohonan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) tidak diproses pihak Kecamatan Balikpapan Utara.

Ketua DPRD, Abdulloh meminta pemerintah kota khususnya camat di Balikpapan Utara segera menguruskan permohonan IMTN yang diajukan masyarakat di Kelurahan Batu Ampar dan Gunung Samarinda.

 “Pengurusan IMTN terhambat adanya gugatan perorang yang mengklaim tanah tersebut. Kami menyampaikan kepada pejabat pemerintah, camat dan dinas pertanahan untuk memproses tanpa pandang bulu sepanjang persyaratan itu memenuhi syarat,” tandasnya usai menerima perwakilan warga dari 9 RT di gedung DPRD kemarin.

Menurutnya tidak semua gugatan harus dilayani. Jangan sampai lamanya proses justru menghambat kinerja pemerintah dan akan dibenturkan dengan masyarakat yang jumlahnya ribuan. “Proses saja IMTN yang diajukan masyarakat sesuai perda dan perwali, harus segera diproses jangan dihiraukan gugatan pihak lainya yang tidak punya dasar yang bisa pengaruhi kinerja,” desaknya.

Roy perwakilan warga yang juga mantan RT 52 Kelurahan Gunung Samarinda ini mengatakan semua permohonan warga jika memang tidak ada sengketa di pengadilan seharusnya dikabulkan. “Kita berjuang ke DPRD sudah bolak balik. Jadi RT 3 tahun cuma belum pernah selesai masalah. Kita ragukan saat camat lama (Sayid M) ada beberapa yang jadi. Ada yang nggak benar ini,” tandas Roy yang juga pengacara.

Roy menyebut ada ratusan bahkan ribuan KK yang tertahan kepengurusan IMTN di 8 RT dari 9 RT.

Warga berharap hasil pertemuan ini memberikan hasil positif yakni permohonan IMTN bisa diproses kecamatan Balikpapan Utara.


Penulis: Amir 

Editor: Firman Hidayat

Warga Desak Pemkot Proses IMTN di 8 RT Balikpapan Utara

Kamis, 01/02/2018

suasana pertemuan warga pemohon IMTN di kantor DPRD Kota Balikpapan.( Foto: Amir/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.