Senin, 05/02/2018

Sri Soetantinah: Perusda Butuh Perda Penyertaan modal , Sejak 1990 Baru Rp50 Miliar

Senin, 05/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sri Soetantinah: Perusda Butuh Perda Penyertaan modal , Sejak 1990 Baru Rp50 Miliar

Senin, 05/02/2018

BALIKPAPAN - Sejak tahun 1990 silam sampai sekarang, Pemkot baru menyuntikkan modal kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Balikpapan sekitar Rp50 miliar. Dana itu diberikan secara bertahap, melalui persetujuan DPRD.

Asisten II Sekkot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan, saat ini pihaknya menunggu penyelesaian pembuatan Perda penyertaan modal bagi Perusda di Balikpapan. 

Dalam Perda yang lama perihal penyertaan modal Pemkot disebutkan Rp50 miliar. Pemkot Balikpapan sejauh ini, sudah menyertakan uang tunai Rp46 miliar.

“Tapi angka Rp50 miliar ini tidak sekaligus diberikan, melainkan bertahap. Sejak tahun 90-an. Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sekitar Rp46 miliar,” sebut Sri.

Menurutnya, Perusda saat ini juga sedang mengelola aset tanah di kawasan Industri Kariangau seluas 142 hektare. Rencananya, lahan itu digunakan untuk pembangunan dan pengembangan depo terminal. 

Nilai tanah itu masuk menjadi bagian dari penyertaan modal Pemkot kepada Perusda. “Saat ini sedang dilakukan penilaian atau appraisal, sambil mengurus sertifikatnya,” jelasnya lagi.

Sri juga menerangkan, jika nilai tanah itu lebih dari Rp4 miliar, maka  penyertaan modal lebih dari Rp50 miliar. Yang berarti, harus dibuat Perda baru penyertaan modal.

“Kalau hasil penilaian atau appraisal tanah KIK (Kawasan Industri Kariangau) lebih dari Rp4 miliar, harus ada Perda lagi yaitu Perda penyertaan modal,” jelasnya.

Namun, untuk saat ini Pemkot kata Sir, sedang membahas Perda Perusda untuk diperbaruhi. Mengingat Perda yang ada saat ini dibuat sejak tahun 1980 silam. Pembaharuan Perda Perusda itu dengan pertimbangan adanya berubahan UU No 23/2014 tentang MD3, yang didalam mengatur bisnis apa saja yang diurus dan pengaturan direksi Perusda. (din)

Sri Soetantinah: Perusda Butuh Perda Penyertaan modal , Sejak 1990 Baru Rp50 Miliar

Senin, 05/02/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.