Rabu, 05/07/2017

Minimarket Menjamur, Minim yang Berizin

Rabu, 05/07/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Minimarket Menjamur, Minim yang Berizin

Rabu, 05/07/2017

logo

Ilustrasi

BALIKPAPAN - Pemkot tidak menampik, ada pengusaha minimarket yang belum mengantongi izin, namun sudah mengoperasikan usaha minimarketnya. Minimnya pengawasan jadi alasan. Selain itu, juga memungkinkan minimarket semakin menjamur.

Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu  (DPMPT) Balikpapan Alvin Junaedi mengatakan, pihaknya ada peraturan yang sedikit berbeda dalam pengaturan izin minimarket. Dalam Perwali, sebelumnya jarak antar minimarket dibatasi 2 km namun dalam Perda yang baru, hanya sekitar 100 meter.

“Tapi bukan berarti semua boleh, karena ada tim yang menilai. Bisa saja itu patokan tapi ada tim yang menilai bisa atau tidak. Tapi lagi ada pembahasan Perwali baru tentang lokasi itu dimana saja. Ini yang lagi dibahas, sudah beberapa kali pembahasan. Itu di bidang ekonomi. Itu nanti dicantumkan lokasi tepatnya,” jelasnya.

Dalam pendirian minimarket menurut Alvin, harus mengantongi izin prinsip dari pemerintah melalui kajian Dinas Perdagangan. Izin prinsip itu dikeluarkan oleh Wali Kota.

Di lingkungan perizinan, pihaknya hanya meneruskan izin prinsip yang dikeluarkan dari Dinas Perdagangan, untuk selanjutnya mengeluarkan izin usaha toko swalayan. Diakuinya, pada kenyataan seperti itu, yakni belum mengantongi izin malah sudah beroperasi, sehingga mencuatkan protes dari masyarakat.

”Kalau sudah ada izin prinsip, izin usaha toko swalayan ya bisa operasi. Kalau belum ada, itu sebenarnya belum bisa. Tapi itu lah (fakta bahwa belum mengantongi izin sudah beroperasi),” ujarnya.

Dari data yang dimiliki ada 85 izin minimarket baik lokal maupun nasional. Namun dari jumlah itu masih didominasi minimarket lokal.

“Ini masih dalam daftar inventarisasi . Kalau kami urus orang yang datang minta izin. Kalau tidak berizin bukan kami. Itu nanti Pol PP,” tandasnya.

Pelanggaran terhadap perizinan ini, Alvin menyerahkan kepada dinas terkait seperti perdagangan dan Pol PP.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa mengakui, berkembangnya minimarket di Balikpapan tidak disertai dengan ketatnya perizinan dan pengawasannya.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Mei 2017 lalu ke beberapa minimarket yang ada di Balikpapan, ditemukan banyak yang sudah operasional namun masih mengurus izin.

“Setelah kami diskusi panjang lebar, ternyata ada yang sedang mengajukan perizinan. Artinya proses perizinan sedang berjalan,” kata Taqwa, Senin (3/7).

DPRD mengingatkan agar minimarket yang sudah beroperasi harus mengantongi izin. Begitu juga Taqwa meminta Pemkot agar membatasi keberadaan minimarket.(din)

Minimarket Menjamur, Minim yang Berizin

Rabu, 05/07/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.