Sabtu, 08/07/2017

Jarak dan Lokasi Minimarket Bakal Diatur Lagi

Sabtu, 08/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Jarak dan Lokasi Minimarket Bakal Diatur Lagi

Sabtu, 08/07/2017

BALIKPAPAN - Pemkot bakal mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru, untuk mengatur keberadaan minimarket yang kian marak di Balikpapan. Perwali baru menggantikan Perwali sebelumnya, bernomor 32/2013 Tentan Toko Swalayan, sekaligus amanat Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kabag Ekonomi Sekretariat Kota Arzaedi Rachman menerangkan, saat ini Perwali baru masih dalam proses di bagian hukum di Sekretariat Kota Balikpapan.

Dalam Perwali, juga megatur zonasi dan pola kemitraan mini market. Penentuan zonasi, rencananya keberadaan minimarket ini harus ada jarak dari pasar tradisional, dan juga memiliki lokasi area parkir.

“Untuk pola kemitraan ada kewajiban pengelola minimarket menggandeng pengusaha kecil, dengan sistem prosentase,” kata Arzaedi, kemarin.

Arzaedi menyebutkan dalam Perwali lama menyatakan, jarak antar mini market 2 kilometer. Sedangkan Perwali baru mengenai ketentuan jarak ini masih diproses. “Perwali baru ini masih digodok di bagian hukum. Persoalan jarak ini jadi perhatian. Nanti, ada berapa jarak yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Dalam pemberian rekomendasi pendirian minimarket, menurut Arzaedi, Pemkot membentuk tim verifikasi yang bertugas memverifikasi mini market yang nantinya aka dibangun. “Tim ini yang  memastikan semua aturan dijalankan,” sebutnya.

Dia membantah, perwali ini tidak berpihak kepada pengusaha kecil. Menurutnya perwali yang masih dibahas ini akan lebih banyak berpihak kepada pengusaha kecil.  pihaknya juga tidak bisa melarang investor untuk berinvestasi di Balikpapan karena dilindungi hukum.

“Yang jelas, investor tidak mungkin merugikan UKM. Bahkan saya agak kaget ketika mendapatkan informasi, pemilik toko kelontongan tidak merasa dirugikan dengan kehadiran minimarket itu,” ujarnya.

Masyarakat juga meminta minimarket yang tidak mengantongi izin itu, operasionalnya segera ditutup disetop Arzaedi mengaku, hal tersebut bukan kewenangan pihaknya. “Soal minimarket itu bukan kewenangan saya. Yang jelas, perizinan itu harus sesuai dengan zonasi (jarak) yang sudah diatur,”  demikian Arazeadi (din)

Jarak dan Lokasi Minimarket Bakal Diatur Lagi

Sabtu, 08/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.