Minggu, 09/07/2017

Minimarket Kangkangi Dinas Perdagangan

Minggu, 09/07/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Minimarket Kangkangi Dinas Perdagangan

Minggu, 09/07/2017

logo

Ilustrasi

BALIKPAPAN - Menjamurnya minimarket di Balikpapan, belakangan diketahui malah tidak mengantongi rekomendasi perizinan dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.

“Sampai hari ini kami belum mengeluarkan rekomendasi kepada toko minimarket modern di Balikpapan,” kata Kepala dinas Perdagangan Kota Balikpapan Saufan, akhir pekan kemarin.

Pernyataan Saufan, bukan tanpa alasan. Mengacu aturan baru, pendirian mimimarket, harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Diantaranya, tentang imbas keberadaan minimarket bagi usaha warung tradisional di sekitarnya.

Saufan menegaskan, selama tidak mengantongi rekomendasi itu, sejatinya minimarket tidak beroperasi lebih dulu.

“Harusnya toko itu belum boleh beroperasi sebelum dapat izin. Jadi harus ada rekomendasi juga dari kita, baru boleh beroperasi. Selama ini kan tidak ada, dan mereka langsung membuka saja,” sebutnya.

Saufan menerangkan, saat ini ada tidak kurang 80 pengajuan permohonan izin dari pemilik minimarket. Secara keseluruhan, minimarket jaringan nasional maupun lokal, tidak kurang dari 130 usaha. “Masih kita proses (pengajuan izinnya). Belum kita keluarkan,” tambahnya.

Dalam perizinan disebutkan pemilik usaha harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan kota untuk selanjutnya, menjadi bahan dikeluarkannya izin prinsip Wali Kota. Dari izin prinsip itu, akhirnya dikeluarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan juga Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

“Harus mereka ke sini dulu urus perizinanan. Tapi kan masalahnya mereka bangun dan beroperasi duluan, baru ngurus-ngurus izinnya,” tandasnya lagi.

Selain itu juga dalam aturan baru, pengusaha harus mengikuti aturan daerah kota Balikpapan, bukan hanya menyangkut jarak, namun juga lokasinya, tidak boleh berada di jalan lingkungan.

“Hanya boleh bangun di jalan utama, arteri, jalan kolektor. Kalau jalan lingkungan bukan minimarket, tapi gerai saja. Repotnya, mereka itu bangun di situ terus ukuran besar-besar juga,” ungkap Saufan.

Diketahui keberadaan minimarket juga mulai menjadi kegelisahan warga bahkan, LPM hingga anggota DPRD. Mereka mendesak Pemkot untuk melakukan pembenahan, agar persoalan tidak semakin rumit. Apalagi, tidak sedikit usaha minimarket modern, bertebaran di lingkungan masyarakat. (din)


Minimarket Kangkangi Dinas Perdagangan

Minggu, 09/07/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.