Rabu, 12/07/2017
Rabu, 12/07/2017
BRIMOB Bersenjata diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan, Rabu (12/7) kemarin.
Rabu, 12/07/2017
BRIMOB Bersenjata diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan, Rabu (12/7) kemarin.
BALIKPAPAN – Eksekusi lahan di kawasan Jalan Manunggal Rt 59 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan diwarnai ketegangan. Tergugat yang mengklaim lahan seluas 5 hektare miliknya, menolak lahannya dieksekusi. Dia berupaya menghalang-halangi petugas Pengadilan Negeri Balikpapan, saat membacakan petikan eksekusi.
Tergugat berencana menggugat PN Balikpapan, jika eksekusi dilakukan.
“Ini tanah kami, saya tidak terima digusur,” ucap salah satu keluarga tergugat.
Petugas gabungan Sat Sabhara Polres Balikpapan bersama Sat Brimob Polda Kaltim, diterjunkan untuk mengamankan lahan tersebut.
Diketahui eksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Ada tiga tergugat yakni Ida Ayu Puswitasari, Jhon Tanrin dan Kepala BPN Balikpapan.
Untuk tergugat 1 dan 2, sesuai dengan keputusan diminta untuk mengosongkan lahan seluas 5 hektare.
Sementara Kepala BPN digugat atas kelalaiannya terkait penerbitan sertifikat.
Kendati demikian, penggugat kecewa atas eksekusi yang dilakukan oleh PN Balikpapan, di mana hanya mengeksekusi lahan 5 hektare saja milik tergugat 1.
“Kami mempertanyakan kenapa hanya lahan tergugat 1 saja yang di eksekusi, bukan keduanya,” kata salah seorang penggugat, Endy Daud.
Perwakilan Juru Sita PN Balikpapan, Dheny Agustham mengatakan, upaya yang dilakukan juru sita ini hanya menjalankan putusan Ketua PN Balikpapan.
“Hasil putusan lahan yang dieksekusi hanya lahan tergugat satu saja, atas nama Ida Ayu Puswitasari. Kalau ada yang keberatan, silakan mengajukan ke PN,” timpalnya. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.