Rabu, 12/07/2017

Lahan Dieksekusi, PN Balikpapan Digugat

Rabu, 12/07/2017

BRIMOB Bersenjata diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan, Rabu (12/7) kemarin.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Lahan Dieksekusi, PN Balikpapan Digugat

Rabu, 12/07/2017

logo

BRIMOB Bersenjata diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan, Rabu (12/7) kemarin.

BALIKPAPAN – Eksekusi lahan di kawasan Jalan Manunggal Rt 59 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan diwarnai ketegangan. Tergugat yang mengklaim lahan seluas 5 hektare miliknya, menolak lahannya dieksekusi. Dia berupaya menghalang-halangi petugas Pengadilan Negeri Balikpapan, saat membacakan petikan eksekusi.

 Tergugat berencana menggugat PN Balikpapan, jika eksekusi dilakukan.

“Ini tanah kami, saya tidak terima digusur,” ucap salah satu keluarga tergugat.

Petugas gabungan Sat Sabhara Polres Balikpapan bersama Sat Brimob Polda Kaltim, diterjunkan untuk mengamankan lahan tersebut. 

Diketahui eksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Ada tiga tergugat yakni Ida Ayu Puswitasari, Jhon Tanrin dan Kepala BPN Balikpapan. 

Untuk tergugat 1 dan 2, sesuai dengan keputusan diminta untuk mengosongkan lahan seluas 5 hektare.

Sementara Kepala BPN digugat atas kelalaiannya terkait penerbitan sertifikat. 

Kendati demikian, penggugat kecewa atas eksekusi yang dilakukan oleh PN Balikpapan, di mana hanya mengeksekusi lahan 5 hektare saja milik tergugat 1.

“Kami mempertanyakan kenapa hanya lahan tergugat 1 saja yang di eksekusi, bukan keduanya,” kata salah seorang penggugat, Endy Daud.

Perwakilan Juru Sita PN Balikpapan, Dheny Agustham mengatakan, upaya yang dilakukan juru sita ini hanya menjalankan putusan Ketua PN Balikpapan. 

“Hasil putusan lahan yang dieksekusi hanya lahan tergugat satu saja, atas nama Ida Ayu Puswitasari. Kalau ada yang keberatan, silakan mengajukan ke PN,” timpalnya. (yud)


Lahan Dieksekusi, PN Balikpapan Digugat

Rabu, 12/07/2017

BRIMOB Bersenjata diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan, Rabu (12/7) kemarin.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.