Senin, 29/04/2019
Senin, 29/04/2019
Pemkot Balikpapan menghitung gaji dasar untuk 133 PPPK bisa mencapai Rp10 miliar selama satu tahun ( Hendra / korankaltim)
Senin, 29/04/2019
Pemkot Balikpapan menghitung gaji dasar untuk 133 PPPK bisa mencapai Rp10 miliar selama satu tahun ( Hendra / korankaltim)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mulai menghitung besaran belanja untuk menggaji 133 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Meski belum membuka lowongan perekrutan atau penerimaan pegawai tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Balikpapan, Robi Ruswanto mengatakan, perhitungan itu sesuai ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Hasil hitungan kami sekira Rp4,3 miliar untuk gaji selama satu tahun dan itu hanya gaji dasar, gaji pokok saja," ucap pejabat yang akrab disapa Robi ini (28/4).
Perhitungan itu juga telah disesuaikan dengan jenjang pendidikan PPPK, tunjangan anak istri atau suami dan tunjangan beras. "Semua sudah diatur MenPAN RB dan tersimpan di basis data BPKSDM" ucapnya.
Sedangkan jika ditambah tunjangan kinerja pegawai yang berdasarkan hitungan dari Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah, maka belanja untuk PPPK bisa mencapi Rp10 miliar per tahun.
"Itu hitungan gabungan dari gaji dasar dengan tunjangan kinerja. Angkanya pasti nanti dirincikan semua. Yang jelas, pemerintah kota masih kekurangan pegawai," jelasnya.
Nantinya rekrutmen PPPK lebih banyak untuk tenaga pendidik atau guru karena paling banyak dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. "Dari 133 formasi, 90 persen ya untuk guru," ujarnya.
Hanya saja dirinya menekankan, rekrutmen PPPK tetap mengacu kepada kondisi keuangan daerah. "Yang penting itu, tapi saya lihat, anggaran daerah masih mencukupi," tutup Robi. (*)
Penulis / Editor : */Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.