Selasa, 05/11/2019

Medsos ASN Diawasi, Satu Orang Sudah Disanksi

Selasa, 05/11/2019

Inspektur Inspektorat Balikpapan, Dahniar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Medsos ASN Diawasi, Satu Orang Sudah Disanksi

Selasa, 05/11/2019

logo

Inspektur Inspektorat Balikpapan, Dahniar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Surat Edaran Wali Kota Balikpapan untuk Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan sejak dua bulan lalu. Surat edaran itu agar ASN bijak dalam menggunakan media sosial.

Inspektur Inspektorat Balikpapan, Dahniar mengatakan belum ada temuan pelanggaran sejak surat edaran itu diterbitkan kecuali ketika masa pemilihan presiden lalu.

“Kalau ada, ya kami dulu untuk memperingatkan agar bersikap netral dan unggahannya juga harus dihapus,” kata Dahniar, Senin (4/11).

Inspektorat, lanjut Dahniar, telah memanggil satu orang ASN kelurahan yang terindikasi tidak netral saat pemilu berlangsung. “Saya lupa, tapi dari kelurahan di Kecamatan Balikpapan Timur,” ungkapnya.

Hanya saja ASN tersebut dikenakan sanksi teguran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi disiplin itu tergolong ringan. “Karena kan tidak menimbulkan gejolak jadi diperingatkan saja, kalau tidak ada perubahan, ya pasti kami tindak lanjuti, langkah pertama memang mengingatkan,” ujarnya.

Hanya saja surat edaran tersebut cuma berlaku terhadap ASN. Bukan untuk pegawai yang bekerja di Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.

“Sementara ASN saja agar mereka bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak membagikan berita-berita yang belum pasti kebenarannya,” terang Dahniar.

Namun Inspektur ini tidak ingat jumlah kasus yang ia tangani bersama Badan Kepegawaian dan Pengemgangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Balikpapan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Bima Haria Wibisana mengingatkan ASN agar berhati-hati ketika meluapkan ekspresi di media sosial. Terlebih ketika unggahan memiliki unsur radikalisme hingga ujaran kebencian.

Bima menyebut ASN yang terpapar radikalisme telah menyalahi sumpah dan jiwa korsa sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri. “Disinyalir sudah banyak ASN melakukan itu,” ucapnya.

Sehingga akan ada kebijakan yang tegas untuk menangkal radikalisme, ujaran kebencian dan ketidaknetralan pandangan serta pilihan politik ASN. Walau tahap awal masih berupa pembinaan.

“Ini pasti cepat dilakukan, jejak digital menjadi bukti yang dapat memengaruhi karir PNS. Tahap awal masih dibina, kalau tidak bisa ya diberhentikan,” tegasnya.

Bahkan bakal dibentuk gugus tegas yang memiliki kemampuan identifikasi akun media sosial yang termasuk kategori internet troll. Mengingat aktivitas pemilik akun bertujuan membangkitkan tanggapan emosional dari pengguna lainnya. 


Penulis: */Hendra

Editor: M. Huldi

Medsos ASN Diawasi, Satu Orang Sudah Disanksi

Selasa, 05/11/2019

Inspektur Inspektorat Balikpapan, Dahniar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.