Selasa, 06/06/2017
Selasa, 06/06/2017
Selasa, 06/06/2017
BALIKPAPAN - Delapan bulan mendekam di Rutan Balikpapan karena kasus pencurian, tidak membuat jera Zulkadir (27) untuk kembali mencuri.
Warga Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah itu, kembali berurusan dengan Kepolisian, lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Balikpapan.
Dari tangan pria yang baru menghirup udara segar pada Maret 2017 lalu ini, anggota unit Jatanras Polres Balikpapan mengamankan tiga unit sepeda motor type sporty.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Laporan kehilangan sepeda motor masuk ke petugas pada April lalu.
Unit Jatanras Polres Balikpapan yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan, bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang diperoleh petugas, akhirnya mengarah ke Zulkadir. Petugas berpakaian preman yang sudah mengetahui tempat persembunyiannya, langsung melakukan operasi penggerebekan di rumahnya pada Minggu (4/6) malam.
Petugas mendapatkan satu unit kendaraan Kawasaki Ninja warna merah tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Petugas pun meminta kepada pelaku untuk menunjukan kembali barang bukti hasil kejahatannya. Belakangan, dia tidak kooperatif, dan mencoba kabur, saat diminta menunjukkan barang bukti.
Tembakan peringatan dilakukan namun tidak digubris, terpaksa petugas memuntahkan sebutir timah panas, tepat di betis kanan pelaku. Zulkadir pun tersungkur dan menyerah.
“Kami berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka,” kata Paur Subag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto.
Tiga unit sepeda motor tersebut yakni Kawasaki Ninja, Yamaha Vixion dan Yamaha R15 di mana lokasi pencurian di wilayah Balikpapan Tengah.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara hunting dan mengincar sepeda motor yang tidak terkunci stang. “Setelah melihat kendaraan tidak terkunci stang, pelaku membawa kabur,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan Zulkadir sepeda motor dijual dengan harga bervariasi kepada pembeli. “Ninja saya jual Rp 2 juta, Vixion laku Rp900 ribu dan R 15 nya belum laku. Semuanya itu saya jual gadai aja, biar cepet dapat uang,” aku sembari merintih kesakitan.
“Saya keluar bulan 3, saya ambilnya bulan 4 pak. Untuk kebutuhan sehari-hari aja pak buat bayar kontrakan sama makan,” kata pria yang mengaku keseharianya jadi sopir angkot.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengam ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.