Senin, 31/07/2017

Tunjangan Naik, Wakil Rakyat Diminta Kerja Maksimal

Senin, 31/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tunjangan Naik, Wakil Rakyat Diminta Kerja Maksimal

Senin, 31/07/2017

BALIKPAPAN- Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD kota Balikpapan, dipastikan akan menikmati penyesuaian tunjangan DPRD mulai September mendatang.

 Senin (31/7) siang kemarin, DPRD dan Pemkot, menyepakati lahirnya Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Balikpapan. Raperda itu merupakan inisiatif wakil rakyat, yang diputus dalam rapat Paripurna.  Perda ini akan  mendapat evaluasi dari pemerntah provinsi, dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Apabila nantinya tidak bertentangan, segera ditetapkan menjadi Perda.

“Pertengahan Agustus sudah bisa ditetapkan dan pelaksanaan awal September 2017,” kata ketua Baperda DPRD Balikpapan, Syafruddin, usai paripurna.

 Tunjangan dewan bertambah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017. Namu menurut Syafruddin, rinciannya belum diketahui, terkait besaran prosentase kenaikan tunjangan. Namun demikian, menurutnya, ada ketentuan besaran gaji atau tunjangan DPRD kabupaten kota tidak boleh melebihi DPRD provinsi.  “Angka belum masih menunggu kan dari sana. Kita menunggu keputusan menteri keuangan, berapa sih sebenarnya pengelompokan itu. Balikpapan ini masuk kategori mana? Kan ada tiga kategori yakni tinggi, sedang dan rendah. Nah itu tergantung bagaimana surat edaran Kementerian Keuangan,” sebutnya.

 Selama ini  anggota DPRD kota menerima Rp20 juta per anggota sedangkan pimpinan menerima lebih dari itu. “Kita belum tahu naiknya. Kompenen tunjangan itu kan banyak ada tunjangan keluarga, beras, komunikasi intensif, tranportasi, perumahan,” ujarnya.

 Lanjutnya hasil paripurna ini akan disinkronisasi bagian hukum, untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur dan kementerian Hukum dan HAM. “Apakah ini sudah memenuhi syarat ketentuan  menurut Undang-undang?” terangnya.  Dia menambahkan aturan  ini paling lambat ditetapkan pada 2 September 2017. Jika telat, bakal berimbas pada anggota DPRD tidak dapat menerima gaji.

 Sementara Wakil Wali Kota Rahmad Masud mengatakan, Pemkot juga tidak bisa menekan naiknya tunjangan tersebut, karena amanat pemerintah pusat. Namun Rahmad berharap agar kinerja dewan lebih maksimal.  “Mudah-mudahan dengan kenaikan tunjangan dewan ini mempunyai beban dan tangung jawab lebih tinggi. Harapannya supaya anggota dewan bekerja profesional, sesuai dengan porsi dan kinerjanya masing-masing,” harap Rahmad. (din)

Tunjangan Naik, Wakil Rakyat Diminta Kerja Maksimal

Senin, 31/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.