Jumat, 11/08/2017

1.300 Kos-kosan Cuma 150 Bayar Pajak

Jumat, 11/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

1.300 Kos-kosan Cuma 150 Bayar Pajak

Jumat, 11/08/2017

BALIKPAPAN - Pemkot belum bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kos-kosan. Penyebabnya, minimnya data kepemilikan indekos yang terdaftar.

Kasubbid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Erwin menjelaskan, dari sekitar 1.300 kos-kosan di Balikpapan, hanya 150 kos-kosan diantaranya yang terdaftar, dan aktif membayar pajak sebesar 10 persen BPPDRD. 

“Sesuai aturan, yang kami tarik pajak adalah kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10. Dan jumlah 1.300 itu, sudah merupakan gabungan dari kos-kosan yang memiliki kamar kurang dari 10 dan kamar lebih dari 10. Saat ini yang terdaftar baru 150 saja,” kata Erwin, kemarin.

Erwin mengaku kesulitan untuk mendeteksi jumlah kos-kosan wajib pajak, sesuai Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hote, dan juga Perwali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel. 

Alasan lain belum maksimalnya penerimaan pajak dari bisnis kos-kosan, juga karena minimnya kesadaran masyarakat pemilik rumah sewa, dan juga izin pembangunan kos-kosan menjadi penyebab utama. 

“Kendalanya memang sulit untuk mendeteksi mereka, karena ada pengusaha kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10, tapi disiasati sehingga di bawah 10 kamar. Contohnya jumlah kamar 12, tapi disebutkan kamar hanya 10. Sedangkan 2 ruangan dijadikan gudang bukan kamar. Dan ada yang takut untuk melaporkan kos-kosannya karena terkendala izin yang tak sesuai,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Erwin, pihaknya bersama kecamatan, kelurahan dan Satpol PP Kota Balikpapan, tengah gencar untuk melakukan pendataan. Bahkan pihak melakukan razia sekaligus sosialisasi kepada pemilik rumah sewa. 

Menurut Erwin, dalam hal ini sosialisasi dan pantauan, juga harus dilakukan secara masif kepada para pengusaha kos-kosan, dengan ujung tombak RT setempat. 

“Dibutuhkan sosialisasi. Dalam hal ini memang peran RT begitu besar. Dan kami menghimbau agar para pengusaha rumah kos yang memiliki kamar di atas 10, untuk melaporkan ke kami. Karena di sini dibutukan kesadaran dari para pengusaha rumah kos,” tandasnya. 

Pajak rumah sewa menurutnya, jika dimaksimalkan akan ikut menyumbang bagi peningkatan PAD Kota Balikpapan. Jika sadar pajak ini juga dipahami, tentu berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

“Anggaplah ada 1.000 kos-kosan wajib terdaftar di data kami. Misalnya setiap satu kos-kosan menyumbang Rp1 juta per bulan. Maka dalam satu tahun bisa Rp12 miliar,” pungkasnya. (din)

1.300 Kos-kosan Cuma 150 Bayar Pajak

Jumat, 11/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.