Jumat, 11/08/2017
Jumat, 11/08/2017
SIDANG Tipiring di kantor Satpol PP, kemarin. (FOTO: AMIR SYARIFUDIN/KK)
Jumat, 11/08/2017
SIDANG Tipiring di kantor Satpol PP, kemarin. (FOTO: AMIR SYARIFUDIN/KK)
BALIKPAPAN – Sekitar 173 orang yang terjaring razia rutin Satpol PP dijawalkan menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Satpol PP Jalan Jenderal Sudirman, kemarin. Namun demikian, yang mengikuti sidang hanya 64 orang.
Kabid Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Pranti Firdaus mengatakan, sidang tipiring kepada warga yang terjaring razia rutin itu, mayoritas terjadi karena warga melanggar Perda 31 2000 mengenai Ketertiban Umum dan Perda 5 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan. Sanksinya pun berbeda-beda.
“Dari total 64 orang yang mengikuti sidang, 9 orang melanggar Perda Ketertiban Umum, 51 orang melanggar Perda Administrasi Kependudukan. Mereka wajib membayar denda dari vonis hakim,” kata dia, kemarin.
Dia mengungkapkan ada 4 warga yang melanggar Perda Administrasi Kependudukan. Namun setelah disidang, KTPnya tidak diambil pemiliknya. “Alasan karena tidak punya uang,” ujarnya.
Bagi warga yang tidak mengikuti sidang tipiring di Kantor Satpol PP, diwajibkan mengambil KTP di kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan. “Mereka sidang disana,” katanya.
Di sidang Tipiring kemarin, Satpol PP berhasil mengumpulkan denda Rp6,3 juta, terdiri dari denda pelanggar ketertiban umum Rp1,1 juta dan denda pelanggar Rp5,2 juta.
“Kalau sepanjang tahun 2017, kita mencatat sudah 7 kali sidang, dengan total denda yang dikumpulkan mencapai Rp20 juta,” tukasnya. (din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.