Minggu, 13/08/2017
Minggu, 13/08/2017
BARANG bukti telepon selular yang ditemukan petugas, dalam razia rutin kamar sel. (FOTO: ISTIMEWA)
Minggu, 13/08/2017
BARANG bukti telepon selular yang ditemukan petugas, dalam razia rutin kamar sel. (FOTO: ISTIMEWA)
BALIKPAPAN - Petugas Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan menyita 10 unit telepon selular (ponsel), dari tangan warga binaan Rutan Klas IIB.
Ponsel itu merupakan salah satu barang terlarang bagi para warga binaan. Penyitaan benda tidak layak edar di kawasan Rutan dan Lapas itu, merupakan hasil dari razia rutin yang digelar petugas.Hasilnya, petugas mendapati ponsel saat menggelar razia rutin di blok pengenalan lingkungan (Penaling), Sabtu (12/8) pagi.
Pelaksana Tugas Kepala Rutan Klas IIB Balikpapan, Sumaryo menjelaskan, pihaknya kerap melakukan razia setiap 3 hari sekali.
“Kita lakukan razia dengan sistem acak di setiap blok dan kamar. Hal ini untuk mengantisipasi adanya barang terlarang, terlebih lagi narkoba,” katanya.
Petugas menyisir setiap sudut kamar, memastikan tidak ada benda terlarang masuk di sel tahanan. Selain itu, kepada para warga binaan juga dilakukan penggeledahan badan untuk memastikan mereka steril dari barang terlarang.
Hasil sitaan tersebut lanjut Sumaryo, akan dimusnahkan. Untuk pemiliknya dipemeriksa secara intensif terkait asal muasal benda terlarang tersebut.
Selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dimasukkan ke dalam sel dengan jangka waktu tertentu. “Setiap warga binaan sudah tahu kalau Hp itu dilarang. Kalau kedapatan, kami akan sita dan kami berikan sanksi tegas,” katanya.
Dia menambahkan razia rutin juga untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam Rutan. “Kami berharap di dalam Rutan bisa zero HP. Makanya razia secara berkala terus kami gencarkan,” demikian Sumaryo. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.