Sabtu, 10/06/2017
Sabtu, 10/06/2017
ILUSTRASI
Sabtu, 10/06/2017
ILUSTRASI
BALIKPAPAN - Satpol PP Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat, mentaati Perwakil No 06/2013 mengenai ketertiban kota, yang di dalamnya, mengatur pemasangan spanduk di sepanjang jalan protokol atau jalan utama. Jika membandel, sanksi pencopotan dipastikan akan diterapkan.
Kepala Satpol PP Balikpapan Freddy Pasaribu mengatakan, ketertiban kota hanya dapat dijaga dan dipertahankan, apabila masyarakat turut menjaga bersama.
Menurut dia, pemasangan spanduk jalan-jalan utama masih diperkenankan namun dengan syarat pemasangan sepanduk tidak ditempatkan di tiang listrik, pagar jalan, pohon, tiang telepon termasuk melintang di jalan. “Kalau tetap pasang ya kita copot,” tandasnya.
Diakui pihaknya masih menemukan pelanggaran itu. Sehingga banyak algaka (alat peraga kampanye), dan spanduk yang telah ditertibkan “Sudah ada ratusan yang kita tertibkan,” ujarnya. (din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.