Sabtu, 16/09/2017
Sabtu, 16/09/2017
Sabtu, 16/09/2017
BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat menggelar diversi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang dilakukan oleh anak di bawah umur berinisial GR (17).
Diversi sebagaimana yang diamanatkan UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilaksanakan di Mapolsek Balikpapan Barat, Jumat (15/9) siang kemarin, yang dihadiri oleh Waka Polsek Balikpapan Barat AKP Purwoko serta Panit Reskrim Ipda Sariadji.
Selain itu, anak berhadapan hukum (ABH) didampingi penasihat hukum ABH Yohanes Maroko, perwakilan petugas Balai Pemasyarakatan, perwakilan Dinas Sosial Subejo, orangtua ABh Samsudin, ABH berinisial GR serta korban Ely Vebbria Sari.
“Karena pelaku masih di bawah umur, jadi dilakukan diversi. Orangtua ABH, korban, Bapas, Dinas Sosial semua dihadirkan termasuk penasehat hukum ABH,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.
Diketahui korban bernama Ely, mengalami kerugian Rp 6 juta. Akibat motor matic bernomor polisi KT 2885 ZJ, dicuri ABH pada 8 September lalu.
Setelah dilakukan diversi, akhirnya sepakat ABH tersebut akan dikembalikan ke orangtuanya, untuk dibina. Meski demikian, ABH bersangkutan, dikenakan wajib lapor ke Polsek Balikpapan Barat.
“ABH bersangkutan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Saat ini penyidik masih menunggu hasil litmas dari Bapas dan hasil penetapan diversi dari pengadilan,” tegasnya
Untuk diketahui, ABH GR berhasil diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Balikpapan Barat, Senin (11/9) malam, saat mempreteli onderdil motor hasil curiannya.
Pengungkapan pencurian motor tersebut bermula saat anggota Reskrim Polsek Balikpapan Barat mendapat laporan, Jumat (8/9) malam, bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, sekira pukul 17.00 Wita. Akhirnya, penyelidikan mengarah kepada GR. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.