Senin, 18/09/2017

Perwali Direvisi, Tidak Ada Batasan Berdirinya Ritel

Senin, 18/09/2017

MESKI jumlah tidak dibatasi, antar ritel mesti berjarak 500 meter dan berada di jalan lokal primer. (FOTO: HO/OKEZONE)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Perwali Direvisi, Tidak Ada Batasan Berdirinya Ritel

Senin, 18/09/2017

logo

MESKI jumlah tidak dibatasi, antar ritel mesti berjarak 500 meter dan berada di jalan lokal primer. (FOTO: HO/OKEZONE)

BALIKPAPAN - Pemkot kini tidak lagi membatasi berdirinya ritel modern, melainkan hanya mengatur jarak keberadaan antar ritel. Itu mengacu pada Perwali Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Keberadaan Ritel Modern, yang sudah direvisi dan kini menunggu pengesahan Wali Kota Rizal Effendi.

Asisten II Sekretariat Kota Balikpapan Sri Sutantinah menerangkan, dalam Perwali yang direvisi, juga mengatur lokasi berdirinya ritel.

“Draft revisinya sudah saya teken pekan lalu. Isinya setiap toko modern atau minimarket waralaba, harus berjarak hingga radius 500 meter dan hanya diperbolehkan berada di jalan tertentu yakni yang berstatus lokal primer,” kata Sri, Senin (18/9).

Jalan lokal primer yang dimaksud adalah yang termasuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MT Haryono, yang memang memiliki bahu jalan yang lebar. Selain itu, Sri juga tidak menampik, Pemkot tidak membatasi jumlah toko ritel.

“Artinya tidak ada pembatasan untuk ritel modern. Hanya diatur jaraknya saja,” ujarnya. Pemkot berpendapat banyak ritel yang ada dipastikan akan menjamin stok barang, sehingga diharapkan tidak terjadi kelangkaan barang, terutama kebutuhan pokok. 

“Ketersediaan barang itu kan sama dengan stok. Semakin banyak ritel, maka stok barangnya semakin banyak. Jadi secara tidak langsung, keberadaan ritel modern berkontribusi terhadap PAD,” jelas Tantin.

“Kalau ada toko kecil yang eksistingnya berada di jalan lokal primer ya pasti mati usahanya. Keberadaan Perwali juga untuk mengawasi, jika ditemukan ritel modern beroperasi di luar jalan yang sudah diatur, pasti ditertibkan,” sebutnya. (din)


Perwali Direvisi, Tidak Ada Batasan Berdirinya Ritel

Senin, 18/09/2017

MESKI jumlah tidak dibatasi, antar ritel mesti berjarak 500 meter dan berada di jalan lokal primer. (FOTO: HO/OKEZONE)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.