Selasa, 13/06/2017
Selasa, 13/06/2017
Selasa, 13/06/2017
BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran perihal institusi yang memiliki kewenangan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba di Wilayah Kota Balikpapan.
“Ada 8 institusi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Ballerina, dikutip dari balikpapan.go.id, Senin (12/6).
Ballerina mengatakan, dalam Surat edaran bernomor 105/P2P-DKK/V/2017 disebutkan bahwa institusi yang berwenang meliputi RSU dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RS Bhayangkara Balikpapan, Poliklinik Biddokkes Polda Kalimantan Timur, Klinik Kesehatan BNN Kota Balikpapan, UNITRA Butterfly Balikpapan, Puskesmas Mekarsari, Puskesmas Prapatan, dan Puskesmas Baru Tengah.
Ballerina menyebutkan parameter pemeriksaan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Keterangan Bebas Narkoba meliputi Parameter MDMA dan THC untuk peserta didik SMP masuk ke SMA.
“Sementara itu Peserta didik SMA masuk ke Perguruan Tinggi Parameter MDMA, THC, dan Morfin,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan berdasarkan hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan Kota Balikpapan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, dan lainnya, persyaratan surat keterangan bebas narkoba dalam penerimaan peserta didik baru dipenuhi setelah siswa dinyatakan diterima oleh sekolah bersangkutan. (net)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.