Senin, 30/10/2017

UMK Balikpapan 2018 Naik Rp209 Ribu

Senin, 30/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

UMK Balikpapan 2018 Naik Rp209 Ribu

Senin, 30/10/2017

BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Balikpapan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 dengan kenaikan sebesar 8,71 persen atau sekitar Rp209 ribu, dari UMK 2017 Rp2,408 juta.

Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi mengatakan penetapan UMK itu, sudah mendapatkan persetujuan Dewan Pengupahan (DP) Balikpapan. Namun untuk penetapan finalnya, menurut Tirta, masih menunggu keputusan Gubernur Kaltim, agar mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kami sudah rapat dengan dewan Pengupahan Balikpapan dan semua sudah menyetujui. Ini menunggu penetapan UMP provinsi pada 1 November 2017, dan kami sudah siap,” kata Tirta, dikonfirmasi kemarin.

Dia menerangkan, kenaikan UMK yang sudah ditetapkan juga telah berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Rumus kenaikan UMK ini adalah PP no 78. Maka mau tidak mau harus dilaksanakan,” ujar Tirta.

Dijelaskan Tirta, keputusan itu diambil, menyusul Selasa (24/10) lalu, Disnaker melakukan rapat koordinasi, bersama dengan Dewan Pengupahan Balikpapan untuk merumuskan bersama kenaikan UMK Balikpapan pada 2018 tahun depan.

“Semua sepakat dengan PP itu, tidak ada masalah,” sebutnya lagi.

Badan Pengupahan Balikpapan terdiri dari Apindo, Serikat Pekerja Indonesia (PSI), akademisi dari universitas dan Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan.

“Hasil rapat DP ini sudah kami ajukan ke Pak Wali Kota (Rizal Effendi), untuk merekomendasikan dengan meminta persetujuan Gubernur Kaltim, untuk kemudian disahkan,” ungkapnya.

Masih menurut Tirta, paling lambat pengesahan UMK pada 21 November 2017, dan akan diberlakukan pada Januari 2018 tahun depan. 

Sementara, dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi I Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Nurhadi Saputra mengatakan, kenaikan UMK sebesar 8,71 persen ini, justru dinilainya masih kurang.

Menurutnya kenaikan yang ideal adalah 10 persen atau sekitar Rp 240 ribu. Dia menilai semakin tingginya harga kebutuhan, juga harus diimbangi dengan kenaikan upah pekerja di Kota Beriman.

“Tapi kan ini sudah ditetapkan, jadi semua pihak harus mengikuti,” kata dia. 

Persoalan UMK kerap menjadi dilema. Di satu sisi, lanjut Nurhadi, pekerja berharap UMK naik. Namun di lain sisi, perusahaan juga terbebani dengan perekonomian yang lesu. (din)

UMK Balikpapan 2018 Naik Rp209 Ribu

Senin, 30/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.