Senin, 06/11/2017

Perda Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja

Senin, 06/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Perda Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja

Senin, 06/11/2017

BALIKPAPAN - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan, Daud Pirade menuturkan, pembuatan Perda tentang Ketenagakerjaan tujuannya untuk memberikan perlindungan yang optimal. Mengingat banyak perusahaan formal dan tenaga kerja lokal yang bekerja di wilayah tersebut .

“Intinya kami ingin memberikan perlindungan lebih optimal terhadap terhadap tenaga kerja kami. Raperda itu sekarang masih dibahas dengan intens oleh kami, dan diusulkan ke legislatif,” 

Perda itu akan mengatur mengenai pegupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial, hak libur hingga cuti. Perusahaan harus patuh terhadap peraturan yang berlaku baik aturan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Memang sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi aturan itu kan terlalu umum, maka dengan Perda nantinya lebih spesifik lagi aturannya,” katanya, dilansir cendananews.com

Menurutnya, Raperda telah diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih intens dan ditargetkan 2018 nanti sudah dapat ditetapkan. (cdn)

Perda Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja

Senin, 06/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.