Senin, 06/11/2017
Senin, 06/11/2017
Senin, 06/11/2017
BALIKPAPAN - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan, Daud Pirade menuturkan, pembuatan Perda tentang Ketenagakerjaan tujuannya untuk memberikan perlindungan yang optimal. Mengingat banyak perusahaan formal dan tenaga kerja lokal yang bekerja di wilayah tersebut .
“Intinya kami ingin memberikan perlindungan lebih optimal terhadap terhadap tenaga kerja kami. Raperda itu sekarang masih dibahas dengan intens oleh kami, dan diusulkan ke legislatif,”
Perda itu akan mengatur mengenai pegupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial, hak libur hingga cuti. Perusahaan harus patuh terhadap peraturan yang berlaku baik aturan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Memang sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi aturan itu kan terlalu umum, maka dengan Perda nantinya lebih spesifik lagi aturannya,” katanya, dilansir cendananews.com
Menurutnya, Raperda telah diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih intens dan ditargetkan 2018 nanti sudah dapat ditetapkan. (cdn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.