Jumat, 06/04/2018
Jumat, 06/04/2018
GM PLN Kaltimra Riza Novanto Gustam
Jumat, 06/04/2018
GM PLN Kaltimra Riza Novanto Gustam
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Imbas padamnya listrik akibat terganggunya aliran Sistem Mahakam PLN Wilayah Kaltim dan Kaltara, manajemen PLN akan memberikan kompensasi kepada para pelanggan.
Kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Hal itu diungkapkan General Manajer PLN Wilayah Kaltim, Riza Novanto Gustam di mana sesuai dengan kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) bagi para pelanggan yang mengalami pemadaman listrik lebih dari 4,5 jam.
"Kompensasi itu berupa diskon atau potongan harga yang besarannya 35 persen dari beban minimum untuk pelanggan nonsubsidi dan 20 persen potongan untuk pelanggan non subsidi," ucapnya.
Untuk pelanggan listrik pra-bayar akan diterima dalam bentuk token listrik. "Tentu akan kami eksekusi dalam bentuk pemotongan rekening tagihan kalau itu prabayar adalah dalam bentuk token. Misal kita beli Rp100 ribu maka akan kami tambahan kwh-nya dengan nilai sesuai ketentuan,"tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.